4 Fakta Dibalik Kasus Bapak Hamili Anak Tiri di Musi Rawas, Terancam Denda Rp 5 Miliar

Tersangka YN (38) yang diamankan Tim Unit PPA Satreskrim Polres Mura, karena diduga nekat memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil.-FOTO : ISTIMEWA-

Kembali ibu menanyakan kepada korban "Sudah berapa kali Kamu disetubuhi oleh bapak?" dijawab oleh korban "Berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 1 November 2023”.

Kejadian bejat dilakukan tersangka tersebut berulang kali sejak tahun 2022 hingga pada tanggal 1 November 2023. Kejadian tersebut terjadi di rumahnya saat korban sedang tertidur di kamar sekitar pukul 24.00 WIB, pada Tahun 2022.

Akibat, dari kejadian tersebut, tersangka ditahan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilalukan berulang-ulang kali dari tahun 2022 hingga bulan November 2023.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan di Musi Rawas Diganjar Ringan, JPU Pikir-pikir

Dijelaskan tersangka perbuatannya dilakukan dengan cara pada tanggal dan bulannya pelaku lupa tahun 2022 pukul 24.00 wib pelaku masuk ke dalam kamar korban,dan melihat korban sedang tidur posisi miring lalu pelaku menelentangkan tubuh korban lalu korban berkata"Ngapo Pak?"

Dijawab oleh pelaku "Nak kawin!

Dijawab korban"Tidak mau!"

Pelaku berkata"Layani Aku kalau tidak akan kuceraikan Ibu mu."

Kemudian pelaku duduk di sebelah korban dan pelaku langsung mencabuli korban dan kemudian langsung mensetubuhi korban. 

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang kepada korban sehingga korban hamil 6 bulan.

BACA JUGA:Warga Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri, ini Ganjaran Hukuman yang Didapat

Fakta keempat, YN terancam denda Rp 5 Miliar

Kasat Reskrim menegaskan tersangka melanggar Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor  01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan