Menyesuaikan Hasil Pileg 2024 Perbup Bantuan Dana Parpol Akan Direvisi
Kepala Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas, Doddy Irdiawan -Foto : M Yasin/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas akan mengajukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Bantuan Dana Parpol.
Pasalnya tahun 2024 masa jabatan Anggota DPRD Hasil Pileg 2019 atau masa bakti anggota DPRD 2029-2024 berakhir pada September 2024.
"Bantuan dana parpol di tahun 2024 ada perubahan mengingat di bulan September 2024 masa jabatan anggota DPRD dari hasil Pileg 2019-2024 berakhir," Kepala Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas, Doddy Irdiawan melalui Kabid Politik Dalam Negeri, H Ahmad Novandy kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Setelah anggota DPRD periode 2024-2029 dari Hasil Pileg 2024 dilantik maka bantuan dana Parpol perhitungannya berdasarkan hasil Pileg 2024. Yang berlaku saat ini bantuan dana Parpol hasil Pileg 2019. Setlah Pileg 2024 terjadi perubahan jumlah suara maupun jumlah kursi masing-masing Parpol. "Perbup yang baru menyesuikan berdasarkan hasil Pileg 2024," paparnya.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Tes Urine, Ini Syarat PB dan CB
Dijelaskannya bantuan dana aprpol yang diterima Parpol dari hasil Pileg 2019 hanya sampai tri wulan 3, tri wulan 4 perhitungannya hasil Pileg 2024.
Namun demikian saat ini pihakny abelum dapat membuat draf perubahan Perbup tersebut karena masaih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkama Konstitusi (MK).
Nanti setelah semua selesai baru dapat direvisi Perbupnya karena menyangkut jumlah perolehan suara dari masing-masing Parpol. Sebagaimana diketahui bahwa pemberiaan bantuan dana parpol dihitung per suara.
"Untuk itu Kesbangkpol akan membuat SK baru berupa Perbup karena ada perubahan jumlah kursi penerima bantuan dana Parpol. Untuk mengetahui hasil final Pileg 2024 nantinya Kesbangpol akan kordinasi dengan KPU Kabupaten Musi Rawas," jelasnya.
BACA JUGA:Pengunjung Membludak Sarana dan Prasarana Danau Aur Banyak yang Rusak
Ia juga belum dapat mengabarkan apakah nilai bantuan dana Parpol ada perbahan atau tidak karena masih menunggu petunjuk dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurutnya hingga saat in belum ada Parpol yang mengajukan bantuan dana Parpol. "Karena kebiasan Parpol mengajukan langsung sekaligus 4 tri wulan. Sampe sekarang belum ada yang mengajukan," sebutnya.
Dijelaskan Ivan panggilan akrap H Ahmad Novandy, Parpol yang mendapatkan bantuan keuangan merupakan Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Mura. Nilai bantuan dana Parpol dihitung berdasarkan suara sah yang diperoleh masing-masing Parpol, nilainya Rp 3.737 per suara sah.
"Nominal bantuan yang diterima Parpol sama setiap tahun tidak ada perubahan," tambahnya.