Catat, ini Tugas Guru Bimbingan Konseling Sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

Guru Bimbingan Konseling SMPN 7 Lubuklinggau, Putra Aviqo, S.Pd.-Foto : Hikmah-Linggau Pos

BACA JUGA:Calon Pengantin Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Begini Cara dan Ketentuan yang Harus Disiapkan

"Ketika siswa ada masalah, guru BK berkolaborasi dengan orang tua siswa, lalu mereka kita panggil dan memberikan pembinaan. Kita kasih pembinaan yang terbaik untuk siswa tapi apapun keputusannya kembali lagi ke orang tuanya," ungkap Putra kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 22 April 2024.

Dijelaskan bahwa peran guru BK telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Menurut pasal tersebut, peran guru bimbingan dan konseling yang berkualitas sebagai konselor adalah ikut serta dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dimana bentuk dan wujudnya sebagai layanan BK yang menjadikan kemandirian siswa melalui pemberian layanan BK.

BACA JUGA:Begini Persiapan Jelang Pemanfaatan KUA untuk Layani Bimbingan Perkawinan Lintas Agama

Putra menerangkan, tugas guru BK juga mengetahui dan memahami perilaku dan teknik konseling siswa sehingga mampu membantu siswa mengatasi permasalahannya.

Terkait dengan hal tersebut, tugas atau peran guru bimbingan dan konseling tidak lepas dari pengembangan bakat dan minat siswa.

Tugas guru bimbingan dan konseling sangatlah kompleks, antara lain, membantu kemampuan belajar peserta didik dalam mengikuti pendidikan dan pembelajaran agar dapat berkembang secara mandiri, tempat meluapkan segala keluh kesahmu, membantu siswa menghadapi atau memecahkan masalah pribadi, membantu siswa untuk membuat pilihan dan keputusan karir dengan cepat, membantu siswa menghadapi permasalahan sosial atau permasalahan yang timbul secara ringkas dengan orang lain.

"Proses dalam perjalanan siswa tidak bisa langsung diubah kalo mereka berbuat salah kita mengingatkan lagi. Kami sebagai guru BK tidak pernah bosan mengingatkan siswa ketika mereka ada masalah seperti masalah kenakalan remaja, dan motivasi belajarnya rendah," katanya.

BACA JUGA:15 Pertanyaan Bimbingan Pra Nikah, Calon Pengantin Wajib Tahu

Dengan memberikan layanan BK kepada siswa bisa dikatakan pelatihan individu atau kelompok agar dapat menjadi individu yang mandiri. BK ini dapat membantu siswa dalam menentukan pilihan dan penyesuaian yang tepat terhadap dirinya dan lingkungannya.

"Diharapkan siswa bisa berdiri di kaki mereka sendiri dan mampu mengontrol diri mereka ke arah yang baik. Untuk orang tuanya tetaplah kooperatif dengan kami seperti saat ini," tuturnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan