Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Diganjar dengan Hukuman yang Berbeda
Terdakwa Arpan Sopian alias Yan Seraput, Terdakwa Ardy Arianto, dan Terdakwa Maliyadi alias Mali jalani sidang putusan hakim, Selasa 23 April 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Sebelum meninggalkan rumah korban, Tedakwa PD sesuai perintah dari terdakwa Ardy berpesan kepada korban dengan berkata “Tunggu 15 menit di dalam rumah, kalo keluar Kau kubunuh galo.”
BACA JUGA:Hati-hati Mancing di Rawa, Kejadian Naas Menimpa Pria Asal Musi Rawas
Setelah itu terdakwa Arpan, Ardy dan PD pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor dan handphone milik korban untuk pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan barang-barang hasil curian tersebut disimpan di rumah terdakwa Arpan. (*)