Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Diganjar dengan Hukuman yang Berbeda

Terdakwa Arpan Sopian alias Yan Seraput, Terdakwa Ardy Arianto, dan Terdakwa Maliyadi alias Mali jalani sidang putusan hakim, Selasa 23 April 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Perbuatan  terdakwa Yan Seraput, Ardy Arianto dan terdakwa  Maliyadi alias Mali  masuk bui mulanya ia bersama-sama dengan inisial PD (17)  (perkara telah berkekuatan hukum tetap/inkracht), melakukan aksi perampokan Jumat 24 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB di rumah DD, Dusun IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. 

Bermula Arpan, Ardy Arianto, dan terdakwa  Maliyadi dan PD (17)  sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah terdakwa  Arpan.

BACA JUGA:Pasutri yang Curi Mobil di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau Diringkus di Jambi

Saat sedang mengkonsumsi narkotika, PD berkata kepada terdakwa Arpan dan terdakwa  Ardy “Payo nyari lokak be kito nyari motor,” dengan maksud mengajak terdakwa  dan terdakwa  untuk melakukan pencurian. 

Kemudian terdakwa  Ardy menjawab “Di mano?” yang langsung ditanggapi oleh terdakwa  Arpan dengan berkata “Ado di Merasi nak lokak.”

Beberapa saat kemudian datanglah terdakwa Maliyadi sehingga terdakwa  Arpan berkata kepada terdakwa  Maliyadi “Payo antari Kami ke Merasi nak nyari lokak motor.”

 Yang ditanggapi oleh terdakwa Maliyadi dengan menjawab “Galak Aku nganteri kamu, tapi tulah kasih aku duet.”

Lalu terdakwa  Arpan memberikan satu bungkus rokok vigor dan uang sebesar Rp 30 ribu kepada terdakwa  Maliyadi sebagai upah untuk mengantarkan para terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:4 Fakta Dibalik Kasus Bapak Hamili Anak Tiri di Musi Rawas, Terancam Denda Rp 5 Miliar

Sehingga setelah itu PD bersama terdakwa Arpan, Ardy dan Maliyadi pergi menuju  rumah korban DD di Dusan IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan pencurian.

Sesampainya di rumah korban Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD masing-masing mengambil satu buah balok kayu yang berada di depan rumah korban untuk dijadikan sebagai senjata. 

Setelah mengambil balok kayu terdakwa Arpan pergi ke belakang rumah korban dan mencongkel pintu belakang rumah korban tersebut menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dari rumah terdakwa Arpan.

Sedangkan PD  bersama terdakwa Ardy mengawasi sekitar.

BACA JUGA:Sekeluarga Tenggelam di Sungai Rupit Muratara, Perkembangan Terbaru Seorang Nenek Ditemukan

Setelah pintu belakang rumah korban terbuka, Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD  masuk ke dalam rumah korban, dimana di dalam rumah tersebut terdakwa Arpan langsung mengambil satu bilah arit yang terdapat di dalam rumah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan