Hai Mahasiswa, ini Lho Perbedaan UKT dan BKT

Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Namun bila dalam perjalannya orang tua mahasiswa yang membiayai mengalami penurunan kemampuan ekonomi, mahasiswa dapat mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompo-Foto : Dokumen -Kata Data

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Alumni SMA/MA/SMK sederajat yang sudah mulai berjuang untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mau tidak mau akan bersentuhan dengan istilah UKT, maupun BKT.

Apa itu UKT dan BKT?

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Detik Edu, UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal .

UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. 

BACA JUGA:Begini Cara SMK Yadika Lubuklinggau Bimbing Siswanya Siap Kerja dan Kuliah

Penetapan UKT dilakukan oleh pimpinan PTN setelah berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

UKT biasanya terbagi dalam beberapa kelompok dan hanya ditetapkan dengan satu nilai nominal. Kelompok I harus memiliki besaran paling tinggi Rp 500.000 sedangkan kelompok teratas harus sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan.

Penetapan kelompok besaran UKT dan mahasiswa wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Kemampuan ekonomi ini meliputi pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga.

Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Namun bila dalam perjalanannya    orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mengalami penurunan kemampuan ekonomi, mahasiswa dapat mengajukan pembebasan sementara pembayaran UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok, atau pembayaran secara mengangsur.

BACA JUGA:Peluang Kerja Terbaik untuk Masa Depan? Berikut 6 Jurusan Kuliah Lulus Langsung Dicari Perusahaan

Selain itu, bila ditemukan ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa atau orang tua mahasiswa, pimpinan PTN dapat menurunkan atau menaikkan besar melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa. Seluruh tata cara pemberian fasilitas biaya ditetapkan oleh pimpinan PTN masing-masing.

Sementara BKT adalah singkatan dari Biaya Kuliah Tunggal.

BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN. Sama-sama biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, BKT, dan UKT memiliki perbedaan.

Penetapan BKT pada mahasiswa tidak memperhitungkan faktor lain termasuk kondisi keuangan/ekonomi individu atau keluarganya. Sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh semua mahasiswa tetap konstan hingga lulus kuliah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan