Biduan Asal Muba jadi Otak Penganiayaan Sopir Travel Lubuklinggau

Tersangka Diana Syari (21) biduan orgen tunggal diamankan yang diduga jadi otak pengeroyokan terhadap Usman (35) supir travel yang merupakan warga RT 03 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Selasa (14/11/2023).-Foto: Dokumen Polsek Lubuklinggau Selatan -

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  – Kasus pengeroyokan terhadap supir travel Lubuklinggau menemui titik terang. Petugas Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan bergerak cepat dengan mengamankan seorang tersangka. Dia adalah Diana Syari (21) warga RT 03 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Janda yang kesehariannya merupakan biduan orgen tunggal ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Petugas Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Diana Syari jadi tersangka karena diduga merupakan otak pelaku penganiayaan terhadap supir travel Lubuklinggau yakni  Usman (35) warga  RT 03 Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Hingga korban menderita luka memar pada mata sebelah kanan, luka memar pada siku tangan kanan, luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada punggung belakang dan bengkak pada bagian pantat  sebelah kanan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Nyoman Sutrisna  membenarkan adanya penangkapan seorang perempuan tersangka kasus penganiayaan. Sementara tiga pelaku penganiayaan yakni Rusmanto, Iwan dan Juliyadi statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

BACA JUGA:Tak Direstui Nyalon Bupati, Suami Habisi Nyawa Eks Direktur RSUD

 

Dijelaskan Kapolsek, penganiayaan dilakukan ketiga tersangka pada Senin  13 November 2023 jam  14.30 WIB. 

Mulanya, Tersangka Diana memesan Travel Mobil Toyota Innova yang dikemudikan Usman dengan tujuan ke Lubuklinggau.

Saat tersangka naik, dalam travel Mobil Innova itu sudah ada tiga penumpang lainya, yaitu saksi Putri duduk di kursi depan samping sopir dan saksi Nanda serta Khoirul yang duduk di kursi tengah.

Sehingga tersangka Diana duduk dikursi tengah dekat pintu samping.

Dalam perjalanan sesampai di Kecamatan Lakitan Kabupaten Mura Tersangka Diana berpindah tempat duduk di kursi belakang seorang diri.

"Saat duduk di bagian belakang tersebut kemudian tersangka Diana mengirimkan pesan WA kepada pelaku Rusmanto (DPO) mengatakan bahwa tersangka Diana selama di perjalanan di dalam mobil mendapatkan ancaman dari sopir dan mengalami penganiayaan yang juga dilakukan sopir dan menuduh sopir sengaja membuat tersangka Diana tidak nyaman selama di dalam mobil karena mengebut dan menerobos jalan-jalan yang berlubang/rusak, dan menuduh sopir serta penumpang yang ada di dalam mobil bersekongkol akan menangkap tersangka Diana," papar Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan