Bansos Pangan April 2024 Terlambat Disalurkan Ini Jadwal Jatah Bulan Mei

Antre sejumlah warga antre mengambil bansos bantuan pangan di kantor Pos cabang Muara Beliti, beberapa hari lalu.-foto : Muhammad Yasin/linggau pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (BPN) RI dalam waktu dekat segera disalurkan untuk jatah bulan Mei 2024. 

Brand Manager PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP)  Muara Beliti, Yudi Santoso mengatakan bahwa bantuan pangan berupa beras dari Pemerintah untuk jatah bulan Mei 2024 segera disalurkan. 

Menurutnya pembagian diperkirankan akan dilaksanakan ditas tanggal 20 Mei 2024. "Informasinya diatas tanggal 20 Mei namun kita belum dapat memastikan tanggal berapa tepatnya. Tunggu saja jika nanti sudah pasti tanggal berapa mulai dibagikan kita informasikan kepada camat," tambahnya kepada  KORAN LINGGAU POS.ID, Minggu 19 Mei 2024. 

Bantuan tersebut berupa beras berat 10 Kg per KK perbulan. Bantuan ini diberikan untuk 6 bulan diberikan setiap bulan. 

BACA JUGA:Manisnya Bisnis Pisang Sale Buatan Sahudin Warga Desa D Tegal Rejo Musi Rawas

Menurutnya bantuan beras jatah bulan April baru selesai dibagikan beberapa hari lalu.

Diakuinya pembagian beras jatah bulan April agak terlambat. "Baru dibagikan pada Senin 13 Mei hingga 16 Mei selesai kita bagikan," ucapnya. 

Kantor Pos cabang pembantu Muara Beliti mencakup wilayah Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK).

Jumlah peneriman Bansos di Kecamatan Muara Beliti sebanyak 2.544 KK, Kecamatan TPK 1.349 KK.  

Penyaluran beras bantuan ada yang disalurkan di kantor Pos Muara Beliti ada juga yang dibagikan di kantor desa.

BACA JUGA:UAS Pastikan 24 Mei 2024 Hadiri Tablig Akbar Pengajian Musi Rawas MANTAB

Namun bagi warga yang berhalangan datang ke kantor Pos atau ke kantor Kades karena sakit misalnya bisa diwakilkan kepada keluarga dalam satu KK. .

Misalnya yang dapat bantuan bapak boleh diambil oleh anaknya yang ada namanya dalam KK. 

Atau bisa juga diambil oleh istrinya. Syarat untuk mengambil bantuan kalau yang bersangkutan cukup membawa KTP tapi kalau diwakilkan harus membawa KTP dan KK penerima dan juga KTP keluarga yang mengambil. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan