Posko Orange Datangi Kuasa Hukum Pemdes Tanah Periuk, Klarifikasi Tudingan 'Tanah Periuk Sarang Narkoba'

Advokat Darmansyah, SH saat menerima aksi damai dari Posko Orange di depan kantornya Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, atau tepatnya di Terminal Atas, Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 10. 30 WIB.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Puluhan massa dari Posko Orange datangi Kantor Advokat Darmansyah, SH dan rekan untuk lakukan aksi damai Senin siang 20 Mei 2024. Lokasinya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, atau tepatnya di Terminal Atas. 

Mereka berorasi dengan membawa pengeras suara dan sejumlah bendera terkait adanya video viral Posko Orange di Facebook (FB) yang dalam salah satu orasi menyebut, “Desa Tanah Periuk Sarang Narkotika.”

Aksi berlangsung damai dengan dikawal Petugas Gabungan Polres Lubuklinggau, yakni Satlantas, Sat Intel, dan Samapta, dan Polisi Meliter.

Selesai berorasi kurang dari 20 menit Massa Posko Orange disambut Advokat Darmansyah, SH dan rekan. Mereka  langsung menuju ruangan kantor membahas permasalahan yang terjadi.

BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 20 Mei 2024 Advokat Darmansyah, SH mengungkapkan bahwa dia menjadi kuasa hukum dari Pemerintah Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

“Seharusnya hari ini merupakan jadwal somasi kepada Posko Orange terkait video viral di Facebook (FB) yang mengatakan ‘Desa Tanah Periuk Sarang Narkotika’. Dengan itulah pihak Posko Orange kita somasikan,” terang Darmansyah .

“Namun hari ini, mereka (Posko Orange)  aksi di depan kantor kami. Sebelumnya Posko Orange sudah membuat izin aksi damai ke Polres Lubuklinggau,” jelas Darmansyah.

Somasi dilakukan, kata Darmansyah, karena Pemerintah Desa Tanah Periuk tidak terima adanya video yang menyebut ‘Desa Tanah Periuk Sarang Narkotika’.

BACA JUGA:Keluarga Bisa Video Call Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Begini Caranya

Kata Darmansyah, kepala desa  sebagai pemerintah, dan perwakilan masyarakat resah karena mereka merasa Desa Tanah Periuk tidak seperti yang disebut dalam video tersebut.

“Karena keresahan mereka itulah, ditunjuklah kami sebagai kuasa hukum, untuk mengklaripikasi video yang Posko Orange sampaikan.  Pemerintah dan alim ulama di Tanah Periuk merasa keberatan dengan penyebutan dalam video itu.Warga merasa desa tercemar dan kedepannya takut berdampak pada anak-anak mereka,” jelas  Darmansyah.

Jadi, kata Darmansyah, jangan sampai Posko Orange  menjustice langsung terhadap Desa Tanah Periuk.

“Silahkan Posko Orange mendampingi  para ibu tersangka yang sebelumnya di tangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas di Desa Tanah Periuk. Namun jangan memposting video tanpa izin  melalu media soscial dan jelas pasal 22 ayat 7 tentang Undang-Undang ITE,” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan