Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Oleh Peserta yang Tidak Pernah Sakit? Yukk Ketahui

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Oleh Peserta yang Tidak Pernah Sakit? Yukk Ketahui-screenshot-

KORANLINGGAUPOS.ID- BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh warga negara.

Program jaminan kesehatan ini didanai melalui iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta untuk layanan keseahatan ketika sakit.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan oleh peserta yang tidak pernah menggunakan layanan kesehatan? Jawabannya adalah tidak.

BACA JUGA:Segini Gaji Pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Capai Rp30 Jutaan Hingga Menjadi Incaran Pencaker

Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai alasan dan mekanisme di balik ketentuan tersebut.

Fungsi dan Prinsip BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan beroperasi berdasarkan prinsip gotong royong, di mana iuran yang dikumpulkan dari seluruh peserta digunakan untuk membiayai layanan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan.

Prinsip ini mirip dengan konsep asuransi sosial, di mana risiko kesehatan dibagi di antara seluruh peserta, sehingga ketika satu peserta membutuhkan perawatan medis, biaya tersebut dapat ditanggung dari dana kolektif.

BACA JUGA:Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya 2024?

Alasan Iuran Tidak Bisa Dicairkan

1. Prinsip Solidaritas Sosial

- BPJS Kesehatan didesain sebagai sistem solidaritas di mana iuran dari peserta sehat membantu menutupi biaya perawatan peserta yang sakit.

Ini memastikan bahwa semua peserta, terlepas dari kondisi kesehatan mereka, memiliki akses ke layanan medis ketika dibutuhkan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan