Bagaimana Nasib Orang Meninggal saat Punya Utang KPR? Begini Penjelasannya Soal Cicilannya
Bagaimana Nasib Orang Meninggal saat Punya Utang KPR? Begini Penjelasannya Soal Cicilannya-Tangkap layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu cara yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk memiliki rumah.
Namun, seperti utang pada umumnya, KPR memiliki risiko tersendiri, terutama jika peminjam meninggal dunia sebelum melunasi cicilannya.
Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan bagaimana nasib cicilan KPR yang belum lunas?
Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang biasanya diambil dalam menghadapi situasi tersebut.
BACA JUGA:Ingin Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi atau ATM, Begini Caranya!
Asuransi Jiwa KPR
Sebagian besar bank atau lembaga keuangan yang menyediakan KPR biasanya mewajibkan nasabahnya untuk memiliki asuransi jiwa khusus KPR.
Asuransi ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak—baik nasabah maupun bank—dari risiko ketidakmampuan melunasi utang karena kematian.
Jika peminjam meninggal dunia, asuransi jiwa KPR akan menanggung sisa utang yang belum dibayar.
BACA JUGA:Sulit Mengajukan KPR Karena 10 Profesi Ini, Berikut Alasannya
Proses klaim asuransi ini dapat dilakukan oleh ahli waris atau pihak yang ditunjuk, dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta kematian dan dokumen KPR.
Setelah klaim disetujui, perusahaan asuransi akan melunasi sisa utang KPR tersebut ke bank.
Ketiadaan Asuransi Jiwa
Namun, ada juga kasus di mana peminjam tidak memiliki asuransi jiwa KPR.