Emak-emak Picu Sesama Security Saling Serang di Musi Rawas

Terdakwa Suhardi (27) terbukti menganiaya temannya yakni Security PT PPA bernama Endang.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Suhardi (27). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim  Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan  Tri Lestari, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohaidy, SH, Kamis (30/11/2023)

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah empat bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH.

Mantan Security PT Pratama Palm Abadi (PPA) Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ini dihukum berat karena  terbukti mengancam temannya yakni Security PT.PPA yakni Endang.

Dalam putusan Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan bahwa terdakwa Suhardi terbukti secara sah bersalah melanggar  Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Kakak di Lubuklinggau Minta Uang Rp 100 Ribu, Dihujani Tikaman

Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada  terdakwa atas putusan  tersebut.

 Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.

Dalam perkaranya terdakwa Suhardi  menganiaya korban Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB  di Pos III Security PT. PPA di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. 

Mulanya Sabtu  29 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa ditemui oleh ibu-ibu yang langsung marah kepada terdakwa sembari berkata, “Kata Marhum dan Endang kamu yang melaporkan saya mengambil buah kelapa sawit yang hanya empat janjang itu.” 

Mendengar perkataan ibu-ibu tersebut, terdakwa merasa kesal dan menyimpan dendam terhadap  Marhum dan  Endang Redi. 

Sehingga Senin  31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB, dengan membawa sebilah parang yang digenggam ditangan kananya, terdakwa mendatangi korban Endang dan  Marhum yang merupakan security PT. PPA yang sedang berjaga di Pos III Security PT. PPA di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Pabrik Sabu Oplosan

Sesampainya di Pos III security tersebut, terdakwa berkata kepada  Marhum, “ Kenapa kamu berkata kepada ibu-ibu itu saya yang melaporkan dia?” 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan