Perjalanan Panjang 5 Warga PALI Tergiur Upah Rp 20 Juta, Akhirnya Masuk Lapas Lubuklinggau
Terdakwa Alamsri (39), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadiki (51) jalani sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (4/12/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar atau subsider tiga bulan penjara pada masing-masing terdakwa kasus narkotika 1 Kg, Senin 4 Desember 2023.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ami Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH didampingi panitera pengganti (PP) Irsanudin, SH. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Pusbakum Silampari Burmantya, SH.
Putusan majelis hakim itu jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya JPU Trian Febriansyah, SH menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.
Kelima terdakwa yakni Alamsri (39), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), Ali Sadiki (51), kelimanya warga Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kelimanya jalani putusan hakim terbukti kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1048 atau 1 kg yang dibungkus Teh China warna hijau merek Guanyinwang warna hijau.
BACA JUGA:Keluarga Korban Mahasiswi Aborsi Minta Kasusnya Tak Diekspose Polisi
Dalam putusannya hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Alamsri, Suharno, dan Rizki Putra Septiawan bersama-sama dengan Ali Sadikin, dan Ali Akbar (ketiganya dituntut dalam berkas perkara terpisah/ Splitsing ) menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika alternatif Pertama.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada lima terdakwa atas putusan tersebut.
Kelima terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Kelima terdakwa masuk bui karena melakukan perbuatan haram pada Kamis 13 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan H.M Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
BACA JUGA: Firasat Sang Ibu Sebelum Anak Gadisnya Ditemukan Tak Bernyawa
Mulanya, Kamis 13 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau dapat info dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kota Lubuklinggau.
Orang yang dimaksud sedang mengendarai Mobil Avanza berwarna putih nomor polisi BG 121 CO, membawa shabu dari Kota Lubuklinggau menuju ke Kabupaten PALI.