Otak Pelaku yang Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hilang Nyawa Divonis Ringan, Keluarga Tak Terima

Suasana sidang kasus pembunuhan disertai rudapaksa siswi SMP di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 10 Oktober 2024.-Foto : Dokumen-SUMEKS.CO

KORANLINGGAUPOS.ID - Pria inisial IS yang merupakan otak pelaku pembunuhan disertai rudapaksa siswi SMP lolos dari hukuman mati.

IS dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 10 tahun kurungan penjara.

Mendengar langsung putusan majelis hakim itu, ayah korban meradang.

Apa yang membuat Majelis Hakim meloloskan IS dari hukuman mati?

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Lakukan Pengamanan Ketat Jelang Sidang Rudapaksa Siswi SMP

BACA JUGA:Penjaga Toko Rudapaksa Bocah 6 Tahun

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, Majelis Hakim sidang anak Pengadilan Negeri Palembang Kamis 10 Oktober 2024 mengungkapkan alasannya tak sependapat dengan JPU Kejari Palembang yang menuntut  pidana mati  terhadap IS.

Eduard SH MH selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan, pertimbangan tuntutan pidana mati dari JPU Kejari Palembang tidak berkesesuaian dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak.

Menurut Eduard, dalam uraian pertimbangan majelis hakim, batasan usai pelaku tindak pidana dalam perkara ini saat peristiwa pidana yang terjadi tergolong dibawah umur, dan majelis hakim menyebut bahwa latar belakang tindakan IS karena kurangnya pengawasan orang tua ditengah pesatnya kemajuan teknologi, sehingga membuat ABH jadi anak yang nakal, tidak dapat mengembalikan hawa nafsu.

Bahkan dalam penilaian majelis hakim bahwa perilaku ABH berisial IS masih bisa diubah agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat

BACA JUGA:Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima

Sehingga tak melakukan tindak pidana lain di kemudian hari.

Meski demikian, Majelis Hakim PN Palembang tetap menilai bahwa IS bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu JPU Kejari Palembang, melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan