Otak Pelaku yang Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hilang Nyawa Divonis Ringan, Keluarga Tak Terima

Suasana sidang kasus pembunuhan disertai rudapaksa siswi SMP di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 10 Oktober 2024.-Foto : Dokumen-SUMEKS.CO

Untuk diketahui, selain dihukum pidana selama 10 tahun penjara di LPKA Palembang, ABH IS juga dijatuhi pidana tambahan yaitu wajib mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun pada Dinas Sosial Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Sebagaimana 3 ABH sebelumnya, IS didampingi tim penasihat hukum serta JPU kompak mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

BACA JUGA:Pria ini Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya di Ruko Kosong Batu Urip Lubuklinggau

BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Diganjar dengan Hukuman yang Berbeda

Sementara setelah mendengar langsung keputusan hakim, Saparudin alias Udin ayah korban anak berinisial AA nampak tidak terima.

Menurutnya vonis pidana 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh dari tuntutan JPU Kejari Palembang.

Bahkan, Udin sempat mengucapkan sumpah serapah, namun Udin berhasil ditenangkan oleh kuasa hukum dari Hotman Paris 911 sembari menggiringnya untuk keluar dari ruang sidang Chandra Lantai I Gedung Pengadilan Negeri.

Saat ingin diwawancara wartawan, Udin ayah korban masih nampak begitu kesal dan tidak mau berkomentar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan