Anak Bawah Umur Terlibat Penembakan Lansia di Lubuklinggau

Terdakwa nisial DRH (14) jalani sidang tuntutan JPU, Selasa (24/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Karena cukup bukti anak bawah umur inisial DRH (14) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Yesi Imelda, SH dengan hukuman tiga bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (24/10/2023).

 

Pengangguran yang tinggal di salah satu kelurahan Kecamatan Lubuklinggau Barat 1  ini jalani sidang karena terbukti  ikut mengeroyok Syahril alias Ril (36) warga  Jalan Garuda RT 01, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.

Akibatnya korban mendapatkan luka tembak dibagian tangan sebelah kanan dan dibagian punggung atas sebelah kanan.

Sidang secara tertutup dengan hakim tunggal Marselinus Ambarita, SH dan Panitera pengganti (PP) Efendy SUlistyo, SH sedangkan terdakwa  didampingi  Burmantya, SH dari penasehat hukum dari Pusbakum Silampari.

 

BACA JUGA:IRT Diculik Debt Collector, Dalangnya Oknum ASN

 

Dalam tuntutanya JPU Yesi Imelda, SH menyatakan bahwa terdakwa  inisial DRH terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 170 Ayat (2) KUHP Jo Undang-undang Ri No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Pertimbangan JPU,   hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka-luka. Sementara hal yang meringankan bahwa terdakwa bersipat sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

 

Majelis hakim Marselinus Ambarita, SH   menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan