Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran TNI Menjelang Tahun Baru 2025, Ini Daftar Perwira Tinggi Pensiun
Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran TNI Menjelang Tahun Baru 2025, Ini Daftar Perwira Tinggi Pensiun-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Rotasi dan mutasi besar-besaran di tubuh TNI kembali menjadi sorotan publik pada menjelang tahun baru 2025.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengambil langkah strategis rotasi dan mutasi besar-besaran menjelang tahun baru 2025 ini demi menjaga kesinambungan regenerasi dan optimalisasi organisasi.
Keputusan rotasi dan mutasi besar-besaran menjelang tahun baru 2025 ini sangat penting dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, yang resmi ditandatangani pada 6 Desember 2024.
Sebanyak 300 Perwira Tinggi (Pati) dari tiga matra TNI, yaitu AD, AL, dan AU, mengalami pergantian jabatan.
BACA JUGA:Menjelang Tahun Baru 2025, Ada 69 Brigjen Dimutasi Ikut Juga Brigjen TNI Muhammad Thohir
BACA JUGA:Menjelang Tahun Baru 2025, Panglima TNI Mutasi 143 Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat
Dalam keputusan rotasi dan mutasi menjelang tahun baru 2025 ini, 42 di antaranya akan memasuki masa pensiun setelah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di dunia militer.
Rincian Mutasi dan Rotasi Pati TNI
Mutasi ini melibatkan 143 Pati TNI AD, 92 Pati TNI AL, dan 65 Pati TNI AU. Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari pembinaan organisasi dan regenerasi untuk menghadapi tantangan masa depan.
"Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 300 Pati TNI, dengan 42 di antaranya memasuki usia pensiun,"jelasnya di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 9 Desember 2024.
Pergantian jabatan ini mencakup posisi strategis yang ditinggalkan oleh para perwira senior, sehingga menjadi peluang bagi perwira muda untuk menduduki jabatan baru.
BACA JUGA:5 Perwira Tinggi TNI Bersiap Pensiun Usai Mutasi Akhir Oktober 2024, Ini Daftar Namanya
BACA JUGA:Kemenag RI Tetapkan Aturan Baru Syarat Mutasi Pegawai
Daftar 42 Pati yang Memasuki Masa Pensiun