Anak Ditampar, Bapak di Lubuklinggau ini Langsung Aniaya Tetangga

Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang tuntutan JPU terbukti menganiaya Habibi warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kamis, 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH dengan empat tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis, 14 Desember 2023.

Topan Alamsyah yang merupakan warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang tuntutan JPU setelah terbukti  menganiaya korban Habibi warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Akibatnya korban alami beberapa luka tusuk hingga dilarikan ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Pastikan Pembangunan Akses Jalan Mura-PALI Dilanjutkan

Dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdawa Topan Alamsyah Alias Topan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka berat. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

"Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya," jelas Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH.

BACA JUGA:ASN Hadiri Kampaye, Ini Kata Mantan Bupati Mura

Perbuatan  Terdakwa Topan Alamsyah Alias Topan masuk bui bermula  pada  Kamis 24 Juni 2021 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Perumahan Pesona Lestari Blok C Rt.07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I

Dalam perkaranya JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa  terdakwa   Topan  melakukan tindak kriminal Kamis 24 Juni 2021 sekira pukul 20.30 WIB  di Perumahan Pesona Lestari Blok C Rt.07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Awalnya, sekira pukul 17.30 WIB saat terdakwa selesai bekerja kemudian terdakwa langsung pulang menuju ke rumah kontrakan terdakwa di Perumahan Pesona Lestari Blok C RT.07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur 1. Lalu terdakwa langsung mandi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan