Masjidah Dicopot dan Dapat Peringatan Keras, Ketua KPU Ogan Ilir Dijabat Roby Ardiansyah
Roby Ardiansyah (ambil foto mamang ini bae) -Foto: Dok. Akun IG KPU Ogan Ilir-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mencopot Masjidah dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tentang siapa yang menggantikannya terjawab sudah Minggu, 26 Januari 2025 melalui unggahan akun Instagram KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 33/PP.05-BA/1610/2025 penggantinya adalah Roby Ardiansyah yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Sebagai tindaklanjut terhadap Putusan DKPP Republik Indonesia Nomor : 210-PKE-DKPP/IX/2024 Rapat Pleno tersebut telah berlangsung 21 Januari 2025 lalu.
BACA JUGA: Langgar Kode Etik, Ketua KPU Dicopot
Dilansir dari laman sumeks.co, Masjidah yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir 20 Januari 2025 sesuai dengan hasil sidang kode etik DKPP RI terhadap komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir yang dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Dalam sidang itu, keputusan DKPP RI menyatakan 5anggota KPU Ogan Ilir terbukti melanggar kode etik, DKPP RI juga menyebutkan bahwa empat komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir diberikan peringatan yakni:
1. Memberikan peringatan keras dan pemberhentian Masjidah dari Ketua KPU Ogan Ilir.
2. Memberikan peringatan keras kepada Arbain.
3. Memberikan peringatan kepada Rusdi, Robi dan Yahya.
Apa masalah yang mereka langgar?