Berulangkali Kuras Harta Nenek, Pria Asal Lubuklinggau Bersujud di Pengadilan
Terdakwa Ilham (23) sujud kepada neneknya untuk memintah maaf, Kamis 21 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara cucu kuras harta nenek disidangkan.
Terdakwanya Ilham yang jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 21 Desember 2023.
Saat disidang, terdakwa sempat meminta maaf dengan berwujud pada neneknya.
Pengangguran yang merupakan warga RT 03, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang dakwaan JPU karena menguras harta neneknya.
BACA JUGA:Curi Motor Karyawan Indomaret Lubuklinggau, Modusnya Lincah Banget
Pria usia 23 tahun itu, mencuri Sepeda Motor Honda Beat warna biru nopol BG-5435-HAF, handphone merek Realme C 15, satu buah tas jinjing berwarna hijau berisi dompet yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 1,3 juta milik sang nenek bernama Choirul Bariah.
Sidang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari,SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo,SH.
Dalam perkaranya JPU Trian Febriansyah, SH menyatakan terdakwa Ilham melakukan pencurian pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB dan pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Graha Silampari, RT 03, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Mulanya Senin 21 Agustus 2023 sekira pukul 19.45 WIB, terdakwa yang tinggal bersama korban Choirul Bariah (nenek) dan kakeknya yang bernama Mutiono di sebuah rumah Komplek Graha Silampari, RT 03, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
BACA JUGA:Jalan Rusak Dikeluhkan Pengunjung Pasar Bukit Sulap
Lalu terdakwa pergi naik Sepeda Motor Honda Beat warna biru nomor polisi BG-5435-HAF tanpa seizin Choirul Bariah.
Kemudian pada pukul 23.30 WIB terdakwa kembali lagi ke rumahnya untuk makan dan bermain game.
Selanjutnya pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa kembali keluar dari rumah Mengendarai Sepeda Motor Honda Beat tersebut untuk pergi ke daerah Tanjung Sanai Kabupaten Rejang Lebong untuk menjual sepeda motor tersebut.
Setelah sampai di Daerah Tanjung Sanai, sepeda motor korban dijual senilai Rp 2,5 juta. Lalu terdakwa ke rumah temannya dan tidak kembali ke rumah.