Kasusnya Ngga Sepele, Anak Mantan Kades Diganjar Hukuman Ringan

Anak mantan kades yakni terdakwa Ikhlas Fitra Muafah (27), Henry Mughrobby alias Oby (25), Edi Agus Triono (28) dan Bayu Nugroho (35) jalani sidang agenda putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara kepada seorang anak mantan kades dan ketiga temannya.

Anak mantan kades itu bernama Ikhlas Fitra Muafah (27),  dan tiga temannya, yakni Henry Mughrobby alias Oby (25),  Edi Agus Triono (28) dan Bayu Nugroho (35).

Keempat orang ini jalani sidang agenda putusan  Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 21 Desember 2023.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau itu jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH. Sebelumnya JPU menuntut  masing-masing  terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

BACA JUGA:Bobol Rumah Warga Kenanga 2 Lubuklinggau, Curi Mobil dan Motor

Warga Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang karena terbukti atas kepemilikan dua paket sabu  dengan berat netto 0,019 Gram dan 0,012 Gram.

Sidang secara zoom diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Endrik, SH. Sedangkan para terdakwa mengikuti sidang secara Zoom  dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyampaikan  bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan  perbuatan  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

BACA JUGA:Begal Asal Bengkulu Beraksi di Lubuklinggau, ini Hukumannya

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada  terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.

Perlu diketahui, terdakwa Ikhlas Fitra Muafah dan tiga temannya, yakni Henry Mughrobby alias Oby, Edi Agus Triono dan Bayu Nugroho masuk bui karena diamankan Kamis  25 Mei 2023  sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta,  Kabupaten Musi Rawas. 

Mulanya,  Kamis  25 Mei 2023  sekitar pukul 12.30 WIB  Bayu Nugroho datang ke rumah   Edi Agus Triono   di Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Harta untuk bersiratuhrami .

Saat Bayu Nugroho sedang berbincang-bincang dengan Edi Agus Triono lalu Terdakwa  Iklas Fitra Muafah  menelepon dan berkata “ Di rumah dak Kak?”  Dijawab  Edi Agus Triono  “ Yo Aku di rumah.” 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan