Asep ODGJ yang Bunuh Orang Tua di Musi Rawas Terancam Penjara Seumur Hidup,Polisi : Keluarga Ingin Dia Ditahan

Tersangka Asep (29) diamankan Anggota Polres Muis Rawas karena tega menghabisi nyawa ibu yang telah melahirkannya, dan ayah yang telah menafkahinya hingga kini.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  - Tersangka Asep (29)  yang tega membunuh kedua orang tuanya masih diamankan di Mapolres Musi Rawas (Mura).

Kejadian naas tersebut terjadi di rumah korban Jumat, 5 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB saat orang melakukan Salat Jumat.

Orang tua Asep yang jadi korban yakni sang ayah Abastiar (70)  dan sang ibu Sainona (60). Kedua meninggal  terkapar di rumah mereka, Dusun 4 Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas.


Jenazah orang tua Asep dievakuasi warga Jumat, 5 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB.--

Keduanya meninggal di tempat karena sekujur tubuhnya mengalami luka bacokan parang. 

BACA JUGA:Ungkap Kasus Kejahatan Geng Motor, Tim Macan Polres Lubuklinggau: 11 DPO Segeralah Menyerahkan Diri

Saat dikonfirmasi KORAN LINGGAUPOS ID Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi Minggu 7 Januari 2024 menyampaikan saat ini  pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

"Dan pihaknya akan meminta petugas dari Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk memeriksa tersangka, apakah tersangka ini ODGJ atau tidak," jelas AKP Herman Junaidi.

Yang pasti, kata  AKP Herman, kalau tersangka dinyatakan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) maka pihaknya akan menyuruh pihak Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk merawatnya.  

“Yang pasti tersangka tidak akan pulang ke rumahnya lagi. Karena warga dan keluarga Asep meminta agar Asep ditahan. Kendati diketahui bahwa ODGJ tidak bisa dipidana atau dituntut secara hukum pidana.

BACA JUGA:Begal Vape Milik Pelajar Lubuklinggau Senilai Jutaan

Sementara sebelum tahu kepastian benar ODGJ atau tidak,  Asep kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun  Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas AKP Herman.

 “Memang gila dia itu (Asep), matikan saja. Dari muda sudah sering kumat (kambuh sakit kejiwaannya). Ngamuk-ngamuk minta duit sama orang tuanya,” kata Iis, tetangga korban, dikutip dari sumateraekspres.id, Minggu 7 Januari 2024.

Ditambahkan Iis, warga Desa Kebur termasuk keluarga Asep sendiri, menolak jika sampai polisi mengembalikan Asep. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan