Asep ODGJ yang Bunuh Orang Tua di Musi Rawas Terancam Penjara Seumur Hidup,Polisi : Keluarga Ingin Dia Ditahan

Tersangka Asep (29) diamankan Anggota Polres Muis Rawas karena tega menghabisi nyawa ibu yang telah melahirkannya, dan ayah yang telah menafkahinya hingga kini.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

Lalu saksi Evi dan korban Sainona mendengar suara pukulan di rumah atas dan saksi tidak melihat jika korban Sainona naik ke rumah korban. 

Lalu saksi melihat darah menetes dari atas rumah dan saksi memanggil warga lain. Saksi tidak sempat melihat korban di TKP.

BACA JUGA:Simak Cara Pembuatan Akun SNPMB 2024

Sementara keterangan saksi Indra (47) tetangga korban menyampaikan saat tiba di TKP saksi melihat pelaku keluar dari rumah sambil memegang parang.

Saksi minta pelaku untuk membuang 2 parang yang dipegang pelaku. Lalu saksi menemani pelaku duduk di kursi teras rumah untuk menenangkan amarah pelaku bersama Nizar.

Saksi melihat kedua korban sudah terkapar di ruang tengah rumah korban dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia. Kemudian Kades Kebur Umar Hasan mengajak pelaku untuk turun dari rumah korban dan duduk di teras rumah Kepala Desa. 

Pada pukul 13.25 WIB Personil Polsek Muara Beliti mengamankan diduga tersangka Asep dan dibawa ke Polres Musi Rawas dan pada pukul 14.25 WIB jenazah korban dibawa ke RSUD Muara Beliti guna dilakukan Visum.

BACA JUGA:Dosen Wajib Tahu, 7 Aturan Baru Tentang Penyederhanaan Akreditasi Perguruan Tinggi

Akibat kejadian tersebut korban Abastiar meninggal dunia di TKP mengalami luka tombak kepala kanan, luka bacok lutut kanan, luka bacok lengan kanan, luka bacok tangan kanan.

Sedangkan istrinya Sainona luka bacok pada wajah luka bacok pada siku kiri dan luka bacok pada leher.

Selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu buah parang beserta sarung dan satu buah kayu runcing serta potongan rambut korban.

Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi menyampaikan untuk tersangka memang ODGJ dan ini dari inpormasi Kades Umar Hasan.

BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja, Begini Panduannya

“Kades menjelaskan kepada saya bahwa tersangka ODGJ sejak tamat SMA sudah ODGJ dan sampai sekarang yang umur sudah masuki 29 tahun. Pelaku memang sempat dirawat di RS Jiwa Palembang dan sebelumnya memang pelaku ini sering kambuh bahkan sekarang dalam pengawasan pihak Dinkes karena sebelum di rawat di RSJ pelaku sempat dipasung,” ungkap Iptu Subardi.

Diketahui kades bahwa Asep tinggal bersama kedua orang tuanya yang sekarang jadi korban. Sedangkan kakak dan adik Asep sudah pisah rumah atau merantau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan