Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Tembus Rp 24 Miliar

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau di Jl Pembangunan, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I atau depan RSUD Siti Aisyah.-Foto : Sulis-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sekitar 18.000 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan. Total iuran tertunggak mencapai Rp 18 Miliar.

Kabar ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Lubuklinggau Yunita Ibnu melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Raden Patria Danu Negara kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 17 Januari 2024.

Pria yang akrab dipanggil Patria itu menjelaskan, sekitar 8.000 peserta yang sudah alih segmen dari PBPU ke segmen lain tapi tunggakan iuran PBPU-nya masih ada sekitarRp 6,3 Miliar.

“Sehingga total ada sekitar 26.000 peserta menunggak dengan iuran tertunggak sekitar Rp 24 Miliar untuk wilayah kerja Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam,” terang Patria.

BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Begini Caranya Daftar dan Daftar Gajinya

Bagi peserta yang nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan maka, kepesertaannya non aktif.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan caranya adalah dengan membayar tunggakan. 

BPJS Kesehatan berupaya untuk membantu para peserta dalam membayar tunggakan iuran, salah satunya dengan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). 

Program tersebut ditujukan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran. 

BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Cukup Lewat Video

Mereka dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil. 

Dari data per Juli 2023, secara Nasional sudah ada 640.000 peserta yang mendaftar program REHAB, sementara 271.000 saat ini sudah aktif kembali. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 42 ayat 3 menyebut status kepesertaan dapat kembali aktif apabila peserta membayar iuran bulanan. Adapun tunggakan paling banyak yang dibayarkan adalah 24 bulan. 

Jadi, walaupun memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, peserta cukup membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan atau dua tahun.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan