Sempat Dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Pengeroyok Honorer KPU Muratara Kembali Ditahan
Kakak beradik Terdakwa Bobot Sudoyo (30) dan Yoyon Utoyo (31) mengikuti sidang.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ingat dengan dua terpidana yang pengeroyokan terhadap honorer KPU Muratara yakni Hengki Ternando (28)? Mereka awalnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN).
Namun hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) bahwa terpidana Bobot Sudoyo (30) diganjar dengan enam bulan dan terpidana Yoyon Utoyo (31) dengan sembilan bulan pidana penjara.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH, MH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 22 Januari 2024 membenarkan bahwa kedua terdakwa kembali dihukum.
Dengan hasil kasasi yang dikeluarkan Desember 2023 menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tersebut; dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 186/Pid.B/2023/PN Llg tanggal 12 Juni 2023 tersebut.
BACA JUGA:Tipu Pelajar Empat Lawang Modus Pinjam Motor
Untuk tim gabungan dari tangkap buronan (tabur) bersama Polsek Karang Jaya berhasilkan mengamankan keduanya tanpa perlawanan dan langsung di serahkan pihak Kejari ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau untuk menjalani hukumannya.
Keduanya terbukti lakukan pengeroyokan terhadap honorer KPU Muratara yakni Hengki Ternando (28) warga Jalan Desa Rantau Talang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Kakak adik kandung ini masuk bui karena mengeroyok korban pada Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Dusun I, Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Mulanya, Hengki Ternando sedang berada di rumah saksi Adios Pranata di Dusun I, Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya.
BACA JUGA:5 Anggota Geng Motor Lubuklinggau Segera Disidang
Dia didatangi oleh Terdakwa Yoyon dan berkata “Ngapo Adek Aku idak jadi anggota Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,red)?”
Korban Hengki menjawab, “Tahapan pendaftaran Pantarlih sudah tutup dan berkas Puput (adik Bobot dan Yoyon) belum selesai.”
Tidak terima dengan jawaban korban tersebut, kemudian terjadi cek cok mulut antara Yoyon dan korban.
Kemudian Yoyon mengajak korban Hengki untuk pergi dari rumah saksi Adios tersebut.