Sempat Dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Pengeroyok Honorer KPU Muratara Kembali Ditahan

Kakak beradik Terdakwa Bobot Sudoyo (30) dan Yoyon Utoyo (31) mengikuti sidang.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Namun korban Hengki menolak ajakan Yoyon.

BACA JUGA:Hendak Pesta Barang Haram, Dua Pasang Kekasih Dibekuk di Musi Rawas

Lalu Yoyon pergi dari rumah Adios seorang diri.

Tidak lama berselang Yoyon kembali ke rumah Adios  bersama   Bobot dan masuk ke dalam rumah Adios.

Yoyon tiba-tiba mencekik leher korban yang sedang duduk dengan menggunakan tangan kananya. 

Kemudian dengan posisi korban yang masih tercekik dan duduk, Bobot menghampiri korban lalu menggunakan tangan kanannya memukul kepala korban dan mengenai bagian kepala korban.

Kemudian dengan tetap mencekik leher korban, Yoyon mendorong badan korban hingga ke dinding yang mengakibatkan kepala bagian belakang korban terbentur ke dinding.

BACA JUGA:We Hotel Lubuklinggau: Tempat Nongki Asyik Bareng Bestie Sumfuneo Resto

Kemudian korban yang tersudut di dinding kembali dipukul oleh Yoyon ke bagian wajah dan kepala.

 Selanjutnya saksi Adios dan saksi Udi yang melihat perbuatan Bobot dan Yoyon melerai  mereka sembari berkata “Kamu kalo nak ribut, keluar be jangan di rumah Aku.” 

Setelah berhasil dilerai kemudian Bobot dan Yoyon keluar dari rumah saksi Adios tersebut .

Namun sebelum pergi, Yoyon kembali menarik baju korban hingga mengakibatkan baju yang dikenakan korban Robek.

BACA JUGA:Miliki Sepeda Motor Honda Impian dengan DP Terjangkau di AKM Cabang Lubuklinggau 

Akibat perbuatan Bobot dan Yoyon terhadap korban tersebut,  korban mengalami luka di bagian kepala dan leher. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 350/0S7/VER/RSUD.RPT tanggal 15 Februari 2023, dengan keluhan memar dan bengkak di kepala dengan lebar bengkak diduga akibat benda tumpul. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan