Limbad Sulap Koran Jadi Uang, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu RI

Limbad serta Mahfud MD dilaporkan ke Baswalu di hari umumkan mengundurkan diri dari Kakbinet Jokowi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.-Foto : Tangkapan layar YouTube @Merah Putih -

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Tiga orang dari pihak tim pemenangan nasional (TPN) calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu RI.    

Yang melaporkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Adapun yang dilaporkan Mahfud MD dan dua juru Kampanye TPN Ganjar-Mahfud antara lain Limbad dan Oesman Sapta Odang (OSO) yang juga merupakan Ketua Partai Hanura.

Dilansir dari DISWAY.ID, diketuai oleh Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (TP4) Fanta Law, Luhut Parlinggoman Siahaan, ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan politik uang dan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf (j) jo, Pasal 521 jo dan Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Mahfud MD Mudur dari Jabatan Menteri

Saat itu, Limbad yang juga berprofesi sebagai pesulap, melakukan aksinya saat kampanye terbuka Ganjar-Mahfud yang diinisiasi Partai Hanura di Stadion Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.

"Bahwa perbuatan Mahfud, OSO dan Limbad jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (j) jo. Pasal 521 jo. Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ujar Luhut dalam keterangan, Rabu, 31 Januari 2024.

Lebih lanjut, Luhut pun berharap laporan yang diberikan kepada pihak Bawaslu RI itu bisa segera ditindaklanjutinya.

"Kita ingin Bawaslu RI segera memprosesnya agar keadilan dan hukum dalam pemilu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, karena semua orang sama di mata hukum,” imbuhnya.

BACA JUGA:Capres Prabowo Akan Kampanye di Musi Rawas, Ini Tanggapan Bawaslu

Sebagai informasi, Luhut menceritakan bahwa dalam kampanye terbuka Ganjar-Mahfud, Limbad sempat melakukan aksi sulap dengan mengubah koran menjadi tumpukan uang. 

Bukannya dikembalikan ke semula, tumpukan uang tersebut justru dibagikan langsung kepada masyarakat di atas panggung dan tindakan tersebut dijadikan objek laporan oleh Luhut.

“Sulap bagi-bagi uang ala pesulap Limbad tersebut dilakukan menuruti permintaan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, untuk menyulap koran menjadi tumpukan uang di atas panggung,” jelasnya.

Selain itu, kata Luhut, dalam kampanye tersebut cawapres Mahfud MD dan OSO, mengundi dan menyerahkan langsung hadiah umrah kepada dua pemenang di atas panggung kampanye akbar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan