MTsN 1 dan MIN 1 Digugat Terkait Sengketa Lahan Ini Penjelasan Plh Kanwin Kemenag Sumsel

Plh Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2024 mengklaim sudah mendapatkan surat panggilan sidang gugatan.-Foto: Fadli/sumeks.co-

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 (MTs N 1) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 (MIN) Palembang terancam digusur.  

Pasalnya  lahan MTsN 1 dan MIN 1 seketa dengan Yayasan Kesatria Bukit Siguntang merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.

Dikutif dari SUMEKS.ID, permaslahn tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas sengketa tanah MTs N 1 dan MIN 1 Palembang, membuat Kanwil Kemenag Sumsel angkat bicara.

Plh Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2024 mengklaim sudah mendapatkan surat panggilan sidang gugatan dari PN Palembang.

BACA JUGA:MenPANRB Menekankan Kenetralan ASN Dalam Pemilu 2024

Dikatakan, sebelumnya juga telah menerima beberapa kali menerima surat dari pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Kesatria Bukit Siguntang yang merupakan Yayasan Masjid Al Jihad.

"Dalam surat itu, isinya mengklaim tanah yang di atasnya berdiri bangunan sekolah MIN 1 dan MTS 1 Palembang adalah milik Yayasan Kesatria Bukit Siguntang," ungkap Win Hartan.

Ia juga membantah, bahwa pihak Kemenag Sumsel telah menanggapi surat secara tertulis yang berarti tidak seperti yang disebutkan pihak Yayasan yang mengaku tidak pernah ditanggapi.

Ia menerangkan, bahwa surat tersebut dibahas dan diserahkan kepada Irjen Kemenag untuk selanjutnya dikoordinasikan dan diserahkan juga  kepada pihak PN Palembang serta Pemda dan Pemkot Palembang.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Sebut Ada 479 Pelanggaran

Ia juga menceritakan, terkait kepemilikan tanah yang digugat pihak Yayasan sebelumnya juga telah ditelusuri kepada pihak ketua Yayasan terdahulu.

"Kami telusuri dan bertemu ketua Yayasan terdahulu, saya tanya namun mereka tidak tau sama sekali, dan meminta cari tahu ke pemilik tanah sebelumnya," ujarnya.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, kata Win Hartan pihaknya meyakini bahwa tanah yang dibangun gedung MIN dan MTsN tersebut merupakan tanah milik pemerintah.

Lebih lanjut dikatakannya, hasil penelusuran lebih mendalam ternyata tanah terlebih dahulu dibangun MIN 1 Palembang yang dibangun pada tahun 1957.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan