MTsN 1 dan MIN 1 Digugat Terkait Sengketa Lahan Ini Penjelasan Plh Kanwin Kemenag Sumsel

Plh Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2024 mengklaim sudah mendapatkan surat panggilan sidang gugatan.-Foto: Fadli/sumeks.co-

"Setelah melihat dokumen di MIN, tanah tersebut atas nama tanah negara kemudian yakni Pemerintah Tingkat II Palembang," ujarnya.

BACA JUGA:Tidak Hanya Ilmu Fiqih, Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Diajarkan ini Lagi

Lalu, tanah tersebut dibuatkan ikrar hibah sekitar tahun 1960 oleh Pemda, baru disertifikatkan Kemenag RI atas nama Kemenag RI sekitar tahun 1990.

"Jadi dengan kata lain, negara sudah mengakui lahan itu milik negara dan dibangun juga gedung-gedung dari pemerintah, diperuntukkan untuk pendidikan yang dibangun MIN 1 dan MTsN 1, bersertifikat dan jelas asal usulnya," jelasnya. 

Terkait pihak yayasan yang sudah mengadukan ke Pengadilan, pihaknya atas nama pemerintah dan pelaksana negara akan menghadapi proses hukum di persidangan. 

"Sejengkal pun tanah Pemerintah diambil, kita harus berjuang dan pertahankan kami siap mempertahankannya," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dua sekolah Islam negeri di bawah naungan Kementerian Agama ini digugat oleh pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang. 

BACA JUGA:Tidak Hanya Ilmu Fiqih, Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Diajarkan ini Lagi

Yayasan Kesatria Bukit Siguntang merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.

Tepatnya berada Jalan Ariodillah, RT 031 RW 011, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

H Zulkifli Simin, selaku dewan pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Rabu 7 Februari 2024 mengungkapkan alasan pihak Yayasan mengajukan gugatan ke PN Palembang.

"Awal mengajukan gugatan lantaran pihak Yayasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid," ungkap H Zulkifli Simin.

BACA JUGA:Revisi Perda LP2B Masih Tunggu SK ATR/BPN

Dikatakannya, pengembangan dan perluasan Masjid Al Jihad di bawah naungan yayasan ini diantaranya untuk membangun rumah Tahfiz Al Qur'an.

Diterangkannya, sebelum mengajukan gugatan ke pihak pengadilan sebelumnya telah dilakukan upaya berupa menyurati pihak-pihak seperti Kanwil Kementerian Agama Sumsel serta Kantor Kemenag Kota Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan