MTsN 1 dan MIN 1 Digugat Terkait Sengketa Lahan Ini Penjelasan Plh Kanwin Kemenag Sumsel

Plh Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2024 mengklaim sudah mendapatkan surat panggilan sidang gugatan.-Foto: Fadli/sumeks.co-

"Upaya menyurati pihak-pihak tersebut sudah lebih kurang 10 bulan lalu, namun tidak mendapat respon sama sekali, makanya kami lakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, alas hak tanah dengan luas total 9.040 meter persegi yang dibangun MTS N 1 dan MIN 1 Palembang adalah perjanjian pinjam pakai dibawah tangan.

Diceritakannya, bahwa pada 1968 yayasan membeli tanah seluas 4.812 meter persegi yang terletak di Jalan Gelatik, Komplek PCK Sungai Bendung, 9 Ilir Palembang.

BACA JUGA:Hasil Penurunan Stunting Belum Dirilis Musi Rawas Tetap Fokus

Lalu, tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H Mohammad Soleh yang terletak di Jalan Ariodillah l, RT 031 RW 011, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang seluas 9.040 meter persegi. 

Proses tukar guling ini, baru disahkan berdasarkan Akta Penglepasan Hak Nomor 117 dan Akta Penglepasan Hak Nomor 116 yang dibuat di Notaris Darbi, SH di Palembang pada tanggal 30 Maret 1976, antara pihak yayasan dengan ahli waris H Mohammad Soleh.

Selanjutnya, pada tahun 1973 Kakan Kemenag Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik yayasan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak yayasan yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib). 

"Setelah mendapat persetujuan pinjam pakai dibawah tangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan membangun gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri Teladan Palembang yang merupakan cikal bakal MIN 1 Palembang. Namun ternyata pihak Kanwil Kemenag membangun juga Madrasah Tsanawiyah Negeri yang sekarang adalah MTsN 1 Palembang tanpa seizin yayasan karena didalam surat permohonan tersebut mereka hanya mau membangun MIN saja," terangnya.

BACA JUGA:369 Usulan Muncul dari Kecamatan Selangit

Dan sekarang, setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan kata Zulkifli, saat ini sudah waktunya pihak yayasan akan mengambil kembali tanah tersebut.

Ia berharap, dalam permohonan gugatan yang diajukan pihak Yayasan dapat diterima oleh majelis hakim PN Palembang.

Sementara, Dr Saipuddin Zahri SH MH kuasa hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang menambahkan bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan pada tanggal 6 Februari 2024 dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024. 

"Untuk Tergugat I adalah Kakan kemenag Kota Palembang, Tergugat II Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, Tergugat III MIN 1 Palembang dan Tergugat IV MTS N1 Palembang. Didalam gugatan tersebut kami mohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan agar siapa saja yang menguasai diatas tanah tersebut agar dikosongkan", tegas Saipuddin.

BACA JUGA:Manfaatkan View Alam yang Asri Lumantar Sukses Membuka Usaha Kuliner

Didampingi M Daud Dahlan SH MH, Doni Effendi SH MH, dan Nusmir SH, Saipuddin menerangkan bahwa persidangan gugatan perdana akan digelar 20 Februari 2024 nanti.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan