Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah, Begini Syarat dan Langkahnya Mudah

Motor Subsidi Pemerintah dengan Sebesar Rp7 Juta--Polytron

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah memberikan kebijakan yang mendukung dan mendorong kendaraan bermotor listrik di kalangan masyarakat.

Berminta untuk membeli motor listrik? Karena sudah disubsidi oleh pemerintah sebersar Rp7 juta.

Keputusan ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenprin) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenprin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Dengan adanya subsidi tersebut diharapkan masyarakat yang tertarik untuk membeli motor listrik dapat merasakan manfaat signifikan, karena harga motor listrik menjadi lebih terjangkau.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 50.000 Unit Subsidi Motor Listrik

Dengan begitu, diharapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan ekonomis bagi calon pembeli motor listrik, tetapi juga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan subsidi motor listrikharus memenuhi persyaratan berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun

Wajib bukti Warga Negara Indonesia dan memiliki usia minimal 17 tahun. Kewarganegaraan dan usia merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi untuk memenuhi kriteria penerima subsidi.

BACA JUGA:Motor Listrik Vs Motor Bensin Lebih Irit Mana? Tidak di Sangka Ini Hasilnya

2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik)

Salah satu syarat penting adalah memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang sah. e-KTP digunakan sebagai identifikasi resmi untuk memastikan bahwa penerima subsidi adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.

3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja

Setiap individu yang memenuhi syarat dan ingin memanfaatkan subsidi ini hanya dapat membeli satu unit motor listrik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi didistribusikan secara merata dan adil di antara masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan