Catat Baik-baik, ini Kriteria PPPK yang Berhak Mendapat Uang Pensiun

Presiden Joko Widodo-Foto : Dokumen Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU ASN pada 31 Oktober 2023. 

Keputusan serupa juga diambil oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama, yaitu 31 Oktober 2023. UU ASN ini secara resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu perubahan penting dalam UU ASN terbaru adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, PPPK juga memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Dalam Ketentuan Umum UU ASN, disebutkan bahwa Pegawai ASN mencakup PNS, ASN, dan PPPK. Pasal 21 ayat 1 UU ASN menyatakan, “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.” Lebih lanjut, komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri dari tujuh hal, termasuk penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

 

BACA JUGA:Bawaslu : Hampir Seluruh Baliho Caleg Mengandung Unsur Ajakan, Padahal itu Dilarang

 

Adapun dalam bagian jaminan sosial yang akan diberikan kepada Pegawai ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Pasal 22 ayat 1 UU ASN menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaan jaminan ini akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan. Rincian lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

 

Selanjutnya, dalam Pasal yang sama, ayat (10) UU ASN menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen penghargaan dan pengakuan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pengaturan manfaat yang diberikan kepada Pegawai ASN dan PPPK, yang bisa disesuaikan sesuai dengan keadaan ekonomi negara.

Dalam hal ini, Pegawai ASN atau PPPK yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berhak mendapatkan jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).

 

BACA JUGA:Ketua PGRI : Hampir Seluruh Kepsek di Lubuklinggau Diperas Oknum LSM, Dimintai Uang Jutaan

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan