Ramai Dibahas Selidiki Kecurangan Pemilu 2024, Lalu Apa Hak Angket? Ini Cara Pengajuan dan Penjelasannya

Hak Angket, Apa itu Hak Angket?--Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024, namun ada berbagai polemik hak angket ada yang menolak ada juga yang setuju dengan hak angket.

Wacana penggunaaan hak angket tersebut telah bermunculan dari pakar politik hingga calon presiden maupun pertai pendukung.

Lalu apa itu hak angket yang menjadi perbincangan para politisi kalangan atas ini?

Perlu diketahui angket berasal dari kata Prancis berarti penyelidikan atau teknik pengumpulan data dengan cara mengajukan pertanyaan tertulis untuk dijawab secara tertulis oleh responden.

BACA JUGA:PDI-P Diminta Usulkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Lalu hak angket merupakan salah satu bagian dari hak yang dimiliki oelh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan hak diberikan kepada seseorang berdasarkan hukum atau norma.

Apa definisi hak angket?

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

BACA JUGA:Surya Paloh Dukung Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Pengusulan hak angket disertai dokumen yang memuat paling sedikit:

- Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan

- Alasan penyelidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan