Ramai Dibahas Selidiki Kecurangan Pemilu 2024, Lalu Apa Hak Angket? Ini Cara Pengajuan dan Penjelasannya

Hak Angket, Apa itu Hak Angket?--Tangkapan Layar

2. Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka Masuki Hari Ketiga Petugas Polres Musi Rawas Tetap Siaga

3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.

4. Selama usulan hak belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.

5. Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.

6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari jumlah, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.

BACA JUGA:HRW Menuju Linggau 1, Rodi : Kader Golkar Siap Bekerja!

7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usulan hak sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi, ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.

8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR tetap dapat dilanjutkan.

9. Apabila sampai 2 kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

10. DPR memutuskan menerima atau menolak usulan hak tersebut

BACA JUGA:Baru 5 Kecamatan Tuntas Pleno PPK, Ketua KPU Lubuklinggau Sebut Kendalanya Kelelahan

11. Dalam hal DPR menerima usulan hak harus membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

12. Dalam hal DPR menolak usulan hak angket, maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp KORANLINGGAUPOS.ID dan pesan siar WhatApp di KORANLINGGAUPOS.ID.

BACA JUGA:Waktu Berakhir, Berikut Jumlah Jemaah Musi Rawas dan Muratara yang Berangkat Haji 2024

Lalu bisa juga ikuti Telegram di KORANLINGGAUPOS.ID

 

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artiket ini bisa bermanfaat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan