Tertibkan APK yang ‘Curi Start’ Kampanye
LEPAS - Anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Selatan II dan Anggota Pengawas Kelurahan (PKD) serta seluruh anggotanya saat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Sabtu (4/11/2023).-Foto : Deka/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Sabtu (4/11/2023) ka APK ini melanggar, karena ada unsur kampanye sementara saat ini belum masuk masa kampanye.
Suasana penertiban APK Caleg yang melanggar oleh Bawaslu, Panwascam dan seluruh anggota PKD.-Foto : Deka/Linggau Pos-
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah di Lubuklinggau. Penertiban diawali dengan apel di Kantor Bawaslu Lubuklinggau di Kelurahan Bandung Ujung pukul 08.00 wib. Setelahnya dilanjutkan penertiban.
Kegiatan ini jelasnya, dibagi menjadi tiga kelompok yaitu kelompok satu menertibkan APK di wilayah Lubuklinggau bagian barat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu, kelompok kedua menertibkan APK diwilayah Lubuklinggau bagian utara dipimpin oleh Komisioner Bawaslu divisi HP2H, Mirwan dan kelompok ketiga menertibkan APK diwilayah lubuklinggau bagian selatan dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Divisi P3S, Mursydi.
“Penertiban ini kita fokuskan disepanjang jalan protokol. Kegiatan ini kita lakukan untuk menertibkan APK karena belum memasuki masa tahapan kampanye. Peserta Pemilu belum diperbolehkan memasang APK selama belum masuk masa kampanye,” jelas Dedi.
BACA JUGA:Bawaslu : Hampir Seluruh Baliho Caleg Mengandung Unsur Ajakan, Padahal itu Dilarang
BACA JUGA:Peserta Pemilu Ada Info Penting dari KPU dan Bawaslu, Baca ini Peraturan dari PKPU
BACA JUGA:Ketua Bawaslu: Seluruh Kecamatan di Lubuklinggau Rawan Money Politik
BACA JUGA:Bawaslu Akan Tertibkan Baliho ‘Curi Start’ Kampanye
Kegiatan ini lanjutmya melibatkan semua anggota Panwascam dan PKD, salah satunya anggota Panwascam Lubuklinggau selatan II. Tak hanya itu, mereka juga melibatkan beberapa anggota dan staff.
“Nantinya penertiban dilanjutkan di wilayah masing masing di setiap kecamatan oleh anggota Panwascam, termasuk di gang dan jalan dilingkungan pemukiman warga,” ungkapnya.
Penertiban APK tambahnya, akan terus dilanjutkan sampai dimulainya masa kampanye, yakni dari 4 November hingga 27 November.
Dedy berharap sampai dimulainya tahapan masa kampanye, peserta Pemilu khususnya Caleg tidak curi start kampanye disemua bentuk. Baik kampanye dmelalui APK, Media Sosial, melaksanakan pertemuan terbatas dan sebagainya.(dek)