The Next Gayus Tambunan, Dua Oknum Pegawai Pajak Resmi Dipecat

Didampingi pengacara kondang, dua dari tiga oknum pegawai Kantor Pajak Palembang hadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin 6 November 2023-Foto : Istimewa -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Dua kali dipanggil secara patut, dua dari tiga oknum pegawai Kantor Pajak Palembang hadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin 6 November 2023.

Kedua tersangka oknum pegawai pajak tersebut diketahui bernama RFH dan RFG, hadir di gedung Kejati Sumsel sekira pukul 10.45 WIB.

Keduanya hadir dengan didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH, Debit Sariansyah SH, RA Widya Sari SH.

Alamsyah embenarkan kliennya hadiri pemanggilan Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi tentang pajak.

Dikatakan pengacara yang cukup kondang di Kota Palembang ini, kedua klien yang saat ini menjadi tersangka pada kasus tersebut telah dipecat sebagai pegawai pajak.

Menurut Alamsyah, dalam perkara ini masih akan mendalami lebih lanjut kasus yang menjerat kedua kliennya tersebut hingga ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka.

 

BACA JUGA:Lima Hari Hilang Balita Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologinya

 

"Dan menurut pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kedua klien kami ini dijerat dengan Pasal-Pasal dalam kasus tindak pidana korupsi," ujar Alamsyah Hanafiah SH MH.

Disinggung adanya keterlibatan pentolan atau pejabat Pajak lainnya selain dua kliennya, Alamsyah memilih enggan berkomentar lebih jauh.

"Saya belum faham sampai kesana, yang saya tahu hanya dua klien saya saja," tandasnya.

BACA JUGA:Resmi Dihapus Jokowi, Honorer tidak akan Adalagi pada Tahun 2024, Lalu Bagaimana di Lubuklinggau

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejati Sumsel terkait pemanggilan para tersangka kasus korupsi tentang pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan