Dasar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Dipertanyakan Partai Demokrat
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron-Foto : DISWAY.ID -
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Pasca Pemilu 2024, beberapa pihak masih meyakini adanya kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu. Bahkan beberapa pihak, sudah menyiapkan hak angket terkait Kecurangan Pemilu 2024.
Hingga saat ini rencana akan diajukannya hak angket terkait Kecurangan Pemilu 2024 masih menuai pro kontra. Bahkan ada yang secara terang-terangan, mempertanyakan hak angket tersebut.
Salah satunya, Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron yang dengan tegas mempertanyakan dasar dari pengusulan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Menurutnya, penyusunan hak angket mestinya didasari dengan alasan-alasan yang jelas dan konkret.
"Terkait dengan hak angket, saya kira hak angket kita paham semua bahwa ini adalah hak konstitusional kita. Namun, apa sesungguhnya yang akan kita angketkan, apa yang akan kita dalami, apa yang akan kita selidiki perjelas dulu sehingga tidak serta merta menuduh kecurangan bahkan mendegradasi terhadap hak konstitusional rakyat," ujar Herman dikutip dari Disway.id, Selasa, 5 Maret 2024.
BACA JUGA:PPP Minta Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%
Herman meminta bukti jika kecurangan pemilu 2024 dilakukan secara brutal. Dia tidak mau jika masyarakat kemudian diracuni dengan informasi yang bias.
"Kalau brutalnya brutal di mana gitu? Karena ini yang harus didudukan kembali supaya tidak ada informasi yang bias kepada masyarakat," ucap Khaeron.
Herman mengatakan maksud pengajuan hak anget perlu diperjelas agar masyarakat juga tahu pentingnya hak angket diperjuangkan, apalagi DPR juga menjadi bagian pengambil keputusan dalam pelaksanaan pemilu.
"Ok saya berpikir bahwa untuk usulan ini ajukan saja hak angket apa isinya dan itu tentu nanti yang akan kita bahas bersama tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya ini adalah pemilu yang tentu juga menjadi tugas kita bersama untuk mengawal untuk mengawasi dan bahkan dalam perhitungan ini ya," imbuhnya.
"Tentu kita bagaimana untuk bisa menentukan setuntas-tuntasnya dengan batas waktu yg telah ditetapkan jika ada hal-hal lain saya kira tugas kontistusional bisa digunakan namun tentu kita harus juga memperjelas kapda publik jgn sampai publik betul-betul tidak mendapatkan indormasi sebenar-benarnya ini penting karena DPR adalah bagian daripada pengambil keputusan di dalam pelaksanaan pemilu," lanjutnya.
BACA JUGA:MK : Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur Cari Penggantinya Dong!
Sebelumnya, Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mendesak DPR RI untuk menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Sehingga, kata dia, tidak boleh ada yang merenggut dan menghancurkannya.