Miris, Beberapa Anak di Tugumulyo Musi Rawas jadi Sasaran Penyuka Sesama Jenis
Tersangka Suparman Jaya alias Dadang (40) Warga Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas yang diduga menyodomi siswa, Rabu (1/11/2023).-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -
LINGGAUPOS.BACAKORAN - Diduga melakukan pencabulan terhadap sesama jenis (sodomi), Suparman Jaya alias Dadang diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat sedang melapor ke Polsek Tugumulyo pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum diamankan, tersangka sempat akan melaporkan pada Polisi kehilangan HP.
Lajang berusia 40 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas ini diamankan polisi karena sebelumnya dilaporkan ayah korban inisial RT (32) warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas ke Polisi.
Tersangka diduga telah mencabuli anak RT inisial FA (14).
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar membenarkan adanya perkara cabul tersebut.
“Tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolres Mura. Modus yang dilakukan tersangka yakni tersangka kenalan dengan korban lewat facebook. Lalu tersangka mengajak korban ketemuan dan nongkrong. Sekali kencan korban diberi uang Rp 60 ribu atau paket internet oleh tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA:Debat Capres Digelar 5 Kali
Dijelaskan Kasat, aksi pencabulan itu terjadi Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di teras salah satu SD di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Korban dioral seks oleh tersangka. Tersangka yang merupakan penjual pulsa ini melancarkan aksinya dengan merayu korban. Atas bujuk rayu itu, korban tergiur dan mendapat upah Rp 50 ribu juga paket internet dari tersangka.
Selain korban ada anak lain yang juga dicabuli tersangka. Bahkan menurut penuturan korban, dia sudah 10 kali dioral seks oleh tersangka. Hal itu berdasarkan yang dilaporkan korban pada ayahnya. Tidak terima dengan hal yang dilakukan tersangka, ayah korban melaporkan ke Polres Mura. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-204/ XI/ 2023 / SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 1 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Setelah mencabuli korban, Selasa 31 Oktober 2023 malam tersangka datang ke Polsek Tugumulyo dengan tujuan melapor kehilangan HP.
Saat itu, korban juga diajak ke Polsek. Karena tersangka menduga korban yang mencuri HP miliknya. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh petugas, ternyata korban FA yang diajak ke Polsek, adalah korban pencabulan.