Ayah Tak Punya Hati, Bikin Selaput Dara Anak Kandung Hingga Tiada Lagi

Terdakwa inisial SU jalani sidang putusan hakim, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU. LINGGAUPOS.BACAKORA.ID  - Terdakwa inisial SU (45) diganjar 19 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Marselinus Ambarita , SH dan  Lina Safitri Tazili , SH didampingi Panitera Pengganti (PP), Marlinawati, SH Kamis (9/11/2023). 

Dalam sidang tersebutm terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Pusbakum Silampari Rendi Sukaji, SH.

Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH.  

Pengangguran yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 jalani sidang karena terbukti  mensetubuhi anak kandungnya sendiri inisial SI (12).

Dalam putusan hakim, Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa inisial SU terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Juncto pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

BACA JUGA:Menjadi Guru Pekerjaan Mulia, Jadi Apa Sih PPG Bagi Penyandang Sarjana Pendidikan

 

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma karena masih anak-anak, terdakwa merupakan ayah korban, dan perbuatan terdakwa dilakukan berulang-berulang. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah hukum.

Atas putusan itu, Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH bertanya kepada terdakwa dan JPU. Baik terdakwa maupun JPU nyatakan pikir-pikir.

Terdakwa inisial SU masuk bui karena sejak  Agustus tahun 2022 sekira pukul 22.00 WIB, menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumah Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Dimulai dari  Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB, korban SI    berada  dalam kamar.

Kemudian terdakwa masuk ke kamar dan langsung mencabuli korban. Korban melawan dengan cara menendang dan menggigit tangan terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan