Oknum Warga Muratara Kuras Isi Rumah Tetangga

Terdakwa Raka Rikardo (37) warga Desa Ketapang Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Verdian Martin, SH jatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Raka Rikardo (37).

Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH dengan dua tahun penjara.

Penganguran yang merupakan warga Desa Ketapang Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara ini jalani sidang putusan  karena terbukti mencuri perabotan rumah tangga di rumah korban Marigen.

Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH, dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH, dan Marselinus Ambarita, SH  serta panitera pengganti (PP) Dedi Sohaidy, SH.

BACA JUGA:Oknum Warga Tugumulyo Dijerat Kasus Penipuan, Begini Kronologinya

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 7 April 2024 dalam putusannya Hakim Verdian Martin, SH menyatakan terdakwa Raka Rikardo  telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU nyatakan  terima.  

Terdakwa  Raka Rikardo masuk bui, karena bobol rumah korban Marigen pada  Rabu  18 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB . Lokasinya di  Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:2 Pria di Musi Rawas ini Urung Lebaran Idul Fitri 1445 H, Malah Didenda Rp800 Juta

Awalnya  Raka Rikardo  dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban Marigen. Sesampainya terdakwa Raka Rikardo di depan rumah korban, terdakwa mengambil gantungan baju dari bahan besi yang terletak di depan rumah korban Marigen.

Lalu gantungan baju tersebut, terdakwa luruskan untuk membuka gembok pintu rumah korban Marigen. 

Selanjutnya setelah berhasil terbuka gembok pintu rumah korban, terdakwa masuk ke rumah korban dan mengambil  2 set alat masak Hakasima, 1 set panci 555, 25 lusin sendok makan, satu lusin sendok besar,  satu lusin centong nasi, 18  lusin piring makan, 44  lembar jilbab, satu Buah tabung gas 3 Kg, satu  buah senter,  2 charger handphone, 1 cincin perak, 1 kalung perak, 38 lembar kain, dan 1 unit seterika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan