Ada 10 Program Bantuan untuk Pesantren, Begini Syarat Pengajuan dan Nominal Besarannya

Menteri Agama Republik Indonesia - Yaqut Cholil Qoumas-Foto : Dokumen-Kemenag RI

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemenag RI, pendaftaran dibuka dari 18 April – 18 Mei 2024 untuk 10 pilihan program bantuan. 

Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka dan atau Simba. Petunjuk Teknis bisa diakses dengan klik: Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024.

Kemenag menegaskan bahwa pemberian bantuan tidak dipungut biaya. 

BACA JUGA:Santri Pondok Pesantren Ulin Nuha Wakili Muratara dan Lubuklinggau pada MTQ Tingkat Provinsi Sumsel

Kemenag mengingatkan masyarakat agar waspada dengan segala bentuk penipuan pemberian bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Agama.

Segala informasi pengelolaan bantuan hanya disampaikan melalui tata persuratan resmi (tanda tangan elektronik) yang bisa dicek validasinya dengan mengikuti keterangan pada bagian bawah surat (Token Surat) dan/atau melalui Akun SIMBA masing-masing.

10 Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 yakni,  Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren, Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren, Bantuan Rehab Asrama Pesantren, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, Bantuan Oprasional Pendidikan MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah), Bantuan Oprasional Pendidikan LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an), Bantuan Oprasional Pendidikan PDF (Pendidikan Diniyah Formal) dan Bantuan Oprasional Pendidikan SPM (Satuan Pendidikan Muamalah).

Salah satu bantuan itu, yakni Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024. 

BACA JUGA:Ternyata ini yang Bikin Orang Tua Memilih Anaknya Sekolah di Pesantren Modern Al-Ikhlas Lubuklinggau

Sesuai Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 593 Tahun 2024  penerima bantuan halaqah pesantren dan pendidikan keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah Lembaga Pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Ormas Islam, AFPSPP atau asosiasi/forum yang didirikan dan dibentuk oleh penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk penguatan dan pengembangan Pendidikan Pesantren  yang memenuhi kriteria dan Persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan penerima bantuan yaitu  Pesantren, LPQ, MDT, ormas Islam, AFPSPP yang tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN atau APBD Tahun Anggaran 2024,  kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren LPQ, MDT, ormas Islam, AFPSPP  yang dilakukan penetapan langsung karena alasan seperti terkena dampak bencana alam kebakaran lain-lain.

Selain itu, ormas Islam yang dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan yang sah dan masih berlaku. AFPSPP yang dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan yang saling masih berlaku. 

Pesantren LPQ MDT Ormas Islam atau AFPSPP memperoleh rekomendasi dari Kemenag Kota yang menyatakan keberadaan aktif dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan