Lalu pelaku bersama dengan temannya pergi membawa motor korban.
Pukul 22.00 WIB, pelaku tidak kunjung mengembalikan motornya korban dan korban berusaha mencari pelaku tetapi tidak ketemu.
Sehingga korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lubuklinggau Timur 1.
Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam Nopol B 3505 SWO, kerugian sekitar Rp10 juta.
BACA JUGA:All New Hyundai Creta Facelift Terbaru 2024, Hadir dengan Misterius Tampilan Lebih Spoty dan Elegan
Setelah laporan korban diterima kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Yakni dengan menginterogasi saksi lalu petugas mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri.
Ditambahkan Kapolsek, hingga kemudian pelaku ditemukan di rumah orang tuanya.
Dilakukan interogasi dan pelakupun mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor milik korban bersama temannya Vito alias Aldo yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Macan Linggau dalam perkara lain.
BACA JUGA:Pantas Jualan Apple Ga Laku-laku Ternyata Ini Penyebabnya Warga RI Berebut Sewa iPhone
Dari pengakuan tersangka motor dijual di Desa Kepala Curup.
Seharga Rp 2 juta dan masing-maising Pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp1 juta.
Uang hasil penjualan tersebut saya pergunakan untuk membeli makanan, minuman, rokok dan kebutuhan sehari-hari.
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatanya tersangka disangkakan dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)