Ada Informasi Terkait Peredaran Narkoba, Segera Lapor ke Polres Lubuk Linggau

Kasat Narkoba Iptu Nopera EJP-Foto : tangkap layar koranpalpos.com-

KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ingat dengan kasus anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Bripti Apriyadi Wahyudi yang ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau bersama bandar narkoba asal Muratara, Peri. 

Informasi yang beredar dua dari tujuh pelaku terkait peredaran narkoba jaringan 'Sultan Malaysia' tersebut ditangkap di Kota Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Novera EJP membenarkan ada tersangka yang diamankan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. 

"Iya, mereka itu ditangkap di wilayah Jalan Yos Sudarso ," ungkap Kasat Narkoba, Kamis 20 September 2024. 

BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Muratara Ditangkap Bersama Bandar, BB yang Diamankan Mengejutkan

BACA JUGA:Tergiur Diupah Rp 3 Juta, Dua Remaja Nekat jadi Kurir Narkoba

Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Nopera mengatakan yang diamankan anggota Polisi bersama temannya.

Namun Nopera menegaskan pihaknya tidak kecolongan karena tersangka merupakan target operasi Polda Riau dan memang sudah di buru. 

"Diamankan dulu di Riau, lalu pengembangan dan diikuti tersangkanya sedang berada di Lubuk Linggau," jelasnya.

Nopera mengatakan Polres Lubuklinggau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kurir yang Belanja dari Rejang Lebong ini Terancam Denda Rp 800 Juta, Kasusnya Berat

Hal itu terbukti dari beberapa ungkap kasus yang dilakukan beberapa bulan terakhir, banyak transaksi dilakukan di wilayah Curup Bengkulu kemudian mereka ditangkap di Lubuklinggau.

Terbaru, Satnarkoba mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jaringan Bayung Lincir sebanyak 312 butir ekstasi. 

Nopera meminta masyarakat harus mendukung pihak kepolisian dalam memberantas narkoba apabila ada informasi diminta untuk segera melapor ke Polisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan