Keberangkatan JCH Muratara 11 Mei , Berikut 4 Aturan Keberangkatan Jemaah Haji 2024 yang Ditetapkan Kemenag RI

Minggu 28 Apr 2024 - 11:15 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersiap untuk berangkat ke tanah suci.

Kepala Sesi Penyelenggaraan Haji dan Umroh H Muhammad Ali saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 28 April 2024 menjelaskan, ada 59 Jemaah Calon Haji Muratara yang akan berangkat pada musim haji tahun 2024.

InsyaAllah berangkat 11 Mei 2024 dengan 2 bus. Targetnya 12 Mei 2024 sudah tiba di Embarkasi Palembang," jelas Ali.

Menurutnya, persiapan demi persiapan telah dilakukan para jemaah termasuk pendamping haji agar proses menunaikan Rukun Islam ke-5 ini berjalan lancar.

BACA JUGA:Soal Keberangkatan Jemaah Haji 2024, ini Penjelasan Kemenag Kota Lubuklinggau

Ali mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengklasifikasikan jemaah yang kategori paling tua dan termuda, untuk mempermudah pendataan.

Nantinya sebelum hari keberangkatan, JCH akan mendapat arahan agar ketika berangkat benar-benar siap.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) melalui website resminya merilis agar seremonial keberangkatan jemaah haji Indonesia tidak berlangsung lama.

Apalagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak.

BACA JUGA:127 JCH Musi Rawas Ikuti Pembukaan Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia.

Apa lagi saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

BACA JUGA:Pahala Shalat Sunnah Ini Bisa Setara Dengan Pahala Haji dan Umrah. Yuk Simak Penjelasannya !

Kategori :