Keberangkatan JCH Muratara 11 Mei , Berikut 4 Aturan Keberangkatan Jemaah Haji 2024 yang Ditetapkan Kemenag RI

Minggu 28 Apr 2024 - 11:15 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat.

Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas.

Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tegas Arsad.

Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," sambungnya.

BACA JUGA:Begini Persiapan Jemaah Calon Haji Musi Rawas 2024 Sebelum Berangkat

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota

  • waktu maksimal 30 menit
  • sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi

BACA JUGA:Lakukan Giat ROW, PLN UP3 Lubuklinggau Ajak Masyarakat Jaga Sistem Kelistrikan

  • waktu maksimal 30 menit
  • sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang
  • Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni
  • Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi

  • waktu maksimal 30 menit
  • sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang
  • Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.(*)
Kategori :