Suku Anak Dalam Musi Rawas Serahkan Benda Anti Petir Belanda ke Polsek Megang Sakti

Minggu 28 Apr 2024 - 21:14 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  - Warga Kecamatan Megang Sakti menyerahkan benda aneh yang jarang dilihat dan dijumpai, ke Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura) Minggu 28 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Barang yang sebagian warga berpendapat bekas peninggalan jaman Belanda ini diserahkan oleh Danang warga Kecamatan Megang Sakti, yang kesehariannya sebagai pengepul barang bekas (rongsokan)  dari pemulung, Minggu 28 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Benda aneh tersebut berbentuk tabung dengan diameter sekitar 40 cm, Tinggi sekitar 50 cm, dan pada salah satu sisi terdapat kabel tembaga yang tertanam. Tabung tersebut diperkirakan terbuat dari logam jenis timah, disertai tulisan A93.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Minggu 28 April 2024  Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:HBP ke-60 Lapas Surulangun Rawas, Jadi Momentum untuk Bersyukur dan Instrospeksi

Pihaknya  menerima penyerahan benda berbentuk tabung dengan diameter sekitar 40 cm, Tinggi sekitar 50 cm, dan pada salah satu sisi terdapat kabel tembaga yang tertanam. 

"Tabung tersebut diperkirakan terbuat dari logam jenis timah, dari Danang yang kesehariannya sebagai membeli/pengepul barang bekas (rongsokan), dari pemulung," kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek penemuan benda tersebut bermula, datang seorang pemulung (Suku Anak Dalam), ke lokasi lapak barang rongsokan milik Danang warga Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti menyerahkan benda tersebut.

Berdasarkan keterangan pemulung dari SAD, kepada  Danang, bahwa benda tersebut ditemukan di lokasi camp bekas peninggalan jaman Belanda yang bertempat di Pecah Kuali, Kecamatan Muara Kelingi. 

BACA JUGA:Warga Muratara ini Curi Solar PT Ratiga Abdi Meksa, Segini Hukuman yang Diterima

"Benda tersebut ditemukan tertanam di dalam tanah sedalam kurang lebih dua meter," papar Kapolsek.

Karena takut dan dikhawatirkan benda tersebut dapat meledak maka pemulung meminta Danang untuk menyerahkan benda tersebut ke Polsek Megang Sakti, dan diibenda tersebut terdapat tulisan A93.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dengan adanya hal tersebut ditindak lanjuti, Kapolsek beserta personel Polsek Megang Sakti, dan Kasat Intelkam Polres Musi Rawas, AKP.  Rudi Harrono, SH, melakukan berkoordinasi dengan, AKP Antoni Pasiops Bataliyon B Pelopor (Petanang).

Dan, hasilnya, dilihat dari dokumen yang ada, benda tersebut tidak terdapat pemicu dan diduga merupakan ground. Guna penelusuran lebih lanjut, benda tersebut diserahkan ke Mako Brimob di Petanang Lubuklinggau untuk dilanjutkan ke unit Satbrimob Polda Sumsel.

BACA JUGA:Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Terancam Lama Dipenjara, Berikut Kasusnya

Kategori :