Pengecualian Upah Minimum Bagi Pekerja pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Rabu 01 May 2024 - 19:22 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Pada tingkat provinsi perhitungan dilakukan oleh dewan provinsi kemudian nilai perhitungan tersebut ditetapkan melaui keputusan gubernur selanjutnya disebut Upah Minimum Provinsi (UMP) dan harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Pada tingkat kabupaten/kota perhitungan upah minimum dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota kemudian nilai perhitungan tersebut disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan pada gubernur setelah itu gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota selanjutnya disebut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang harus diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan. Penetapan upah minimum tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Berlakunya UMK lebih khusus dibanding UMP dengan demikian UMK hanya berlaku di Kabupaten/Kota yang dimaksud sedangkan UMP berlaku umum disemua Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi tersebut.

BACA JUGA:8 Pekerjaan yang Banyak Dicari Selama 2024 versi Kemnaker, Salah Satunya Teknologi Digital

UMK diberlakukan apabila rata-rata pertumbuan ekonomi di kabupaten/kota  tiga tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Maka UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP apabila UMK tidak dapat ditetapkan  di kabupaten/kota tersebut berlakulah UMP yang telah ditetapkan oleh gubernur 

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pengusaha dilarang membayar upah dibawah nilai upah minimum yang telah ditetapkan. Tiap pengusaha harus mematuhi upah minimum tidak dikecualiakan pengusaha besar ataupun pengusaha kecil, hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh dari kesewenang-wenangan pengusaha.

Namun dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja terdapat keleluasaan bagi pengusaha mikro dan kecil  karena diperbolehkan membayar dibawah nilai upah minimum yang telah ditetapkan

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada kluster ketenagakerjaan menambah pasal pengupahan yaitu Pasal 90B menyebutkan (1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. (2) Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Maka berdasarkan hal tersebut terjadi perubahan yang cukup signifikan terkhusus bagi pengusaha mikro dan kecil tidak diwajibkan membayar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Siapa pelakau usaha mikro dan kecil yang dimaksud, jika merujuk pada UU Ciptakerja melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 pengertian usaha mikro adalah usaha dengan modal usaha paling banyak Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah) dan memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Rp. 2000.000.000 (dua milyar rupiah).

Selanjutnya Usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal paling sedikit Rp. 1000.000.000 (satu milyar) sampai dengan paling banyak Rp. 5000.000.000 (lima milyar rupiah) dan memiliki hasil penjualan tahunan paling sedikit Rp. 2000.000.000 (dua milyar) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan perhitungan baik usaha mikro dan usaha kecil tidak termasuk tanah dan bangunan usaha tersebut.

Usaha mikro dan kecil tersebut diperbolehkan untuk membayar dibawah upah minimum atau membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengecualian pelaksanaan upah minimum oleh pengusaha mikro dan kecil juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Peluang Pekerjaan yang Terbatas? Berikut 10 Jurusan Kuliah yang Bikin Para Lulusannya Menyesal

Berdasarkan Pasal 36 PP Pengupahan menyebutkan bahwa (1) ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil  (2) Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan ketentuan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat ditingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati 25% (dua puluh lima persen) diatas garis kemiskinan ditingkat provinsi.

Pada dasarnya upah minimum merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara kepada pekerja/buruh agar pengusaha atau pelaku industri tidak menindas pekerja/buruh.

Meskipun secara hukum berlaku kesamaan dihadapan hukum antara pekerja dengan pengusaha namun secara sosiologis pekerja memiliki posisi yang lemah didalam hubungan ketenagakerjaan. Seringkali pekerja mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam hubungan ketenagakerjaan.

Pengecualian pemberlakuan upah minimum bagi pekerja yang bekerja dengan pengusaha mikro dan kecil disatu sisi bentuk kepedulian dan dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro dan kecil, kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pengusaha agar tidak membayar upah sesuai dengan UMP/UMK.

Kategori :