Pengecualian Upah Minimum Bagi Pekerja pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Rabu 01 May 2024 - 19:22 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Tampaknya melalui UU Ciptakerja negara sedang berpihak pada pengusaha. Meskipun dunia usaha harus dirangsang dengan kemudahan dalam berbagai aspek agar pertumbuhan ekonomi semakin pesat namun berkolerasi dengan kebijakan penetapan upah minimum karena pengusaha menuntut fleksibilitas dan tuntutan kerja yang semakin tinggi, begitupun peningkatan biaya hidup sehingga perlu diiringi dengan kenaikan upah yang tinggi sesuai ataupun melebihi dari perhitungan kehidupan yang layak.

Tidak adanya keharusan bagi pengusaha mikro dan kecil membayar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah, di sisi lain mengorbankan pekerja/buruh kecil ditengah kerasnya dunia kerja dan seakan membiarkan pekerja berhadapan dengan pengusaha sendirian untuk menentukan nasib terhadap upah yang akan diterimanya.

Padahal konstitusi mengamanatkan agar negara hadir dalam hubungan ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha, terlebih upah memiliki unsur yang esensial mengingat keberadaan upah selalu dikaitkan dengan sumber penghasilan bagi pekerja untuk mencapai kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarga.

Potensi dampak yang akan diderita oleh pekerja yang bekerja pada pengusaha mikro dan kecil dengan upah dibawah UMP/UMK adalah tidak terpenuhinya kebutuhan hidup layak seperti makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan. Padahal upah minimum diperhitungkan dari batas minimal seseorang dapat mencukupi kebutuhan dasar hidupnya sehari-hari.

BACA JUGA:Orang Tua Harus Tau, Inilah Pekerjaan Rumah Cocok Buat Si Kecil

Kelonggaran yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan terhadap pelaku usaha terkait pembayaran upah tentu akan berdampak signifikan bagi kelayakan hidup pekerja.

Berdasarkan hal tersebut perlu kiranya pekerja yang bekerja pada sektor usaha mikro dan kecil diberikan pendapatan tambahan yang di subsidi oleh negara untuk memenuhi kriteria hidup layak.

 

*Penulis merupakan Dosen Ilmu Hukum Universitas Bina Insan Lubuk Linggau

Kategori :