Oleh: Rian Putranto*
KORANLINGGAUPOS.ID - Berdasarkan konstitusi setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Guna mencapai imbalan dan perlakuan yang adil diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk Kerjasama yang saling menguntungkan antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh.
Pekerja/buruh adalah orang yang bekerja pada orang lain atau perusahaan dan mendapat upah sebagai imbalannya. Dalam kehidupan sehari-sehari pekerja juga disebut sebagai buruh, karyawan atau pegawai.
Terhadap peristilahan tersebut kesemuanya sama dengan prinsip bekerja pada pengusaha orang perorangan atau perusahaan yang tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Secara umum pengaturan ketenagakerjaan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun UU 13/2003 mengalami banyak perubahan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, pengaturan ketenagakerjaan mengalami perubahan yang cukup signifikan salah satunya adalah terkait upah minimum yang harus dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja.
Upah adalah pembayaran dalam bentuk uang atau imbalan lain yang timbul dari kontrak kerja, terlepas dari jenis pekerjaan dan perjanjian hasil kesepakatan pekerja dan pengusaha. Upah menunjukkan penghasilan yang diterima oleh pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya.
Pemberian upah dapat diberikan dalam bentuk tunai atau bentuk lainnya sesuai kesepakatan, atau dalam bentuk tunai tetapi dengan barang sesuai kebutuhan pekerja.
BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan untuk SMA,SMK dan MA di PT Kaldu Sari Nabati Indonesia, Antar Langsung ke Alamat
Dalam pelaksanaannya, sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tingkat fungsi upah, yaitu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang, dan menyediakan intensif untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja.
Tingkat upah dapat berbeda menurut besar kecilnya perusahaan. Perusahaan besar dengan padat modal tentu lebih mampu memberikan upah yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan kecil dengan minim modal.
Pada dasarnya penetuan upah pekerja/buruh harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pemberian upah tidak serta merta bebas namun dibatasi oleh upah minimum sebagai standar minimal pengupahan. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan mendefenisikan upah minimum merupakan upah bulanan terendah yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah dibawa upah minimum. Berdasarkan hal tersebut ada peraturan yang membatasi bagi pengusaha untuk membayar upah rendah atau upah murah dibawah ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya perhitungan nilai upah minimum dilakukan oleh dewan pengupahan dengan menggunakan formulasi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.