Dalam konferensi persnya, Iqbal menjelaskan jika asal mulanya diketahui adanya permasalahan ini pada 12 Desember 2022.
Dimana saat itu pihaknya mendapat surat tembusan SK dari Kemenkum HAM.
Kita terima surat dari Kemenkum HAM ada warga merubah kewarganegaraan status," jelasnya.
BACA JUGA:Lewat Electrifying Marine, PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Melaut
Dilanjutkannya, mereka (Kemenkum HAM) menyampaikan ada nama warga yang merubah warga negara asing.
Dalam surat Kemenkum HAM itu juga disertai surat dari Dirjen Capil yang memberitahu kami ada warga negara yang mengubah status kewarganegaraan dengan dasar atas peengajuan sendiri atau dasar kemauan sendiri.
Dalam surat itu, Dirjen menyurati kami untuk memproses kewarganegaraan warga tersebut.
Karena kami hanya mengeksekusi atas nama warga ini sudah pindah kewarganegaraannya maka dokumen dipindahkan," jelas Iqbal.
BACA JUGA:Comeback, Jakarta Electric PLN Tumbangkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia
Pada Desember itu juga tegas Iqbal, sudah berkoordinasi ke pemerintah pusat mengingat karena ini kejadian pertama di Lubuklinggau.
Ia menyampaiakn kita ingin berkoordinasi terkait dengan proses pencatatan berubah ststus kewarganegaraan ini seperti apa.
Apakah bentuknya pembekuan atau apa.
Hasilnya disampaikan oleh pusat data, ibu tersebut dikonferensi kewarganegaraannya," jelasnya.
BACA JUGA:Apa Saja Akibat dari Pemanasan Global, Sehingga Berdampak pada Harga Kopi yang Mahal
Dan saat ini Disdukcapil masih menunggu perintah dari Dirjen terkait status kewarganegaraan ibu itu.
Disampaikannya, "Lalu kenapa timbul masalah ini dengan rentang waktu yang cukup lama?" Ia mengungkapkan, karena ibu ini bukan kewenangan kami, sehingga tidak menelusuri kenapa ada surat dari kemenkum HAM tersebut.